HALOBERAU, SANGATTA – Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan satu pintu untuk ekspor kelapa sawit sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang kebijakan dan pengaturan Ekspor Komoditas SDA strtaegis kelapa sawit.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan baru sebagai optimalisasi pendapatan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit.
“Kebijakan tersebut kan upaya pemerintah meningkatkan nilai pendapatan pajak penjualan CPO, kita dukung jika daerah diminta kita akan sama-sama mengawasi penerapan regulasinya agar berjalan dengan baik,” ujar Jimmi, Kamis (18/6/2026).
DPRD Kutim berkomitmen memastikan seluruh aturan turunan dari pusat dapat diimplementasikan dengan matang di tingkat daerah. Pengawasan ketat akan dilakukan agar dampak positifnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain fokus pada ekspor, Jimmi juga menyoroti persoalan mendasar di tingkat arus bawah. Pihaknya baru-baru ini memfasilitasi forum petani sawit lewat agenda hearing atau rapat dengar pendapat.
Pertemuan tersebut sengaja digelar menyusul adanya keluhan dari para petani mengenai harga jual buah sawit yang dinilai masih berada di bawah ketentuan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim.
“Dalam hasil hearing dibicarakan terkait diskriminasi harga antara petani swadaya dan mitra,” imbuhnya.
Dari hasil klarifikasi, perbedaan harga yang mencolok itu rupanya didasari oleh persoalan teknis dari pihak perusahaan pemilik pabrik sawit di lapangan.
Menyikapi hal tersebut, DPRD Kutim langsung mengambil jalan tengah demi melindungi kesejahteraan para petani kelapa sawit mandiri agar tidak terus merugi.
“Keputusannya semua diupayakan menjadi mitra dan diterapkan harga Disbun, itu yang kami minta komitmen perusahaan, dan telah disepakati,” tuturnya.
Di sisi lain, usai hearing salah seorang anggota DPRD Kutim sempat melontarkan pernyataan bernada kritik tajam yang menyebut kondisi ini seolah-olah memperlihatkan ketiadaan peran Bupati di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Jimmi menilai pernyataan rekannya sesama anggota dewan itu merupakan hak bicara yang bersifat pribadi. Ia meluruskan bahwa secara regulasi, tata kelola harga komoditas ini memang berada di bawah payung kebijakan tingkat regional yang lebih tinggi.
“Itu pendapat personal dan sebelumnya kan sudah hearing juga, dan keputusannya Disbun Kutim akan menegaskan penerapan harga Disbun Provinsi. Kewenangan harga TBS (Tandan Buah Segar) juga kan ada di Gubernur bukan Bupati,” pungkasnya.
