PKL di Berau Bakal Didata, Pemkab Bidik Penataan Sekaligus Potensi Pajak

Berita

HALOBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mulai serius menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sejumlah ruas jalan dan fasilitas umum. Selain untuk menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik, langkah ini juga membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, meminta seluruh instansi terkait segera melakukan pendataan dan penataan terhadap para pedagang yang selama ini berjualan di trotoar, bahu jalan, maupun area fasilitas umum lainnya.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi namun belum terdata sebagai wajib pajak daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar setiap usaha yang berjalan turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Saya minta ditertibkan dan didata. Jangan sampai ada yang menjalankan usaha tetapi tidak memberikan kontribusi terhadap daerah melalui pajak,” tegas Sri Juniarsih.

Ia juga menekankan bahwa para pedagang harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika tidak bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, pedagang diminta memanfaatkan lokasi pasar yang telah disediakan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau menyatakan belum bisa langsung menerapkan pungutan pajak kepada pedagang kaki lima. Sebelum itu, diperlukan proses pendataan dan kajian untuk memastikan dasar hukum serta jenis usaha yang dapat dikenakan pajak daerah.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun langkah yang tepat.

“Kami akan melakukan pendataan dan identifikasi terlebih dahulu. Tidak bisa langsung dikenakan pajak karena harus melihat dasar hukumnya serta jenis usaha yang dijalankan. Setelah itu baru dapat ditentukan skema yang sesuai,” ujarnya.

Djupiansyah menegaskan, penataan PKL bukan semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Pemerintah juga ingin mengembalikan fungsi fasilitas umum yang kini banyak digunakan sebagai lokasi berjualan.

Ia menilai keberadaan lapak di trotoar dan area publik lainnya kerap mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan persoalan lalu lintas.

Karena itu, Bapenda akan melibatkan OPD teknis seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk merumuskan pola penataan yang tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, namun tetap menjaga ketertiban kota.

“Kami akan rapat bersama OPD terkait karena penataan fasilitas umum merupakan kewenangan teknis mereka. Tujuannya agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, tetapi tidak mengabaikan aturan dan fungsi ruang publik,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Berau dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban daerah. (Adv/ed*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *