Satreskrim Polres Berau Tangkap Pemalsu Dokumen Angkutan Kayu

Berita

HALOBERAU.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau mengamankan satu orang pria berinisal, HR (36) yang memalsukan surat dokumen angkutan kayu hasil hutan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna dalam pres releasenya mengatakan, awalnya telah mengamankan kendaraan truk bernomor polisi KT 8298 GI milik pelaku saat melintas di jalan H.A.R.M. Ayoeb, Tanjung Redeb pada Jumat (26/1) lalu.

“Saat itu langsung kami amankan sopirnya dan dibawa ke kantor untuk dilakukan pengembangan. Dan hasilnya kami berhasil mengetahui si pemilik kayu. Tak butuh waktu lama, kami langsung bergegas mengamankan yang bersangkutan,” ungkap AKP Ardian ke awak media, Rabu (31/1/2024).

AKP Ardian mengungkap ada sekitar 6 kubik kayu yang diamankan sebagai barang bukti. Diantaranya, 93 batang kayu kapur dan 86 batang kayu. Adapun kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal dan Tipidter Satreskrim Berau adanya dugaan pembelian atau pengangkutan kayu hasil dari hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku diketahui sebagai pengepul. Dia memperoleh kayu dari Kecamatan Gunung Tabur. Kayunya rencana mau dijual di luar Berau,” jelasnya.

Atas perbuatannya, HR akan disangkakan pasal 88 ayat (1) huruf (b), (c) Jo pasal 14 dab pasal 15 UU No 18, tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Sesuai dengan pasal yang disangkakan dalam perkara ini, pelaku terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000,” pungkasnya. (*)