HALOBERAU – Polres Berau kembali mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Penetapan satu tersangka baru ini merupakan keseriusan kepolisian dalam menindak pelaku pembakaran lahan di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi di wilayah Berau.
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau menetapkan seorang pria berinisial MA (28) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan di Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur.
MA diduga sengaja membakar lahan seluas sekitar 5,2 hektare yang rencananya akan digunakan untuk areal perkebunan kelapa sawit.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar kasus karhutla yang berhasil ditangani Polres Berau. Sebelumnya, penyidik juga mengungkap kasus serupa di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, dengan menetapkan seorang tersangka berinisial BS (32).
Kepala Satreskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengatakan kedua kasus inj memiliki modus yang hampir sama. Para tersangka mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan yang akan digunakan sebagai areal perkebunan kelapa sawit.
“Sekarang ini ada dua kasus yang kami ungkap dengan dua tersangka di dua TKP berbeda, yakni di Kecamatan Pulau Derawan dan Gunung Tabur,” ungkap AKP Fajri saat diwawancara, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses pembukaan lahan.
“Tambahan tersangka baru kemungkinan ada. Masih kita proses lebih dalam. Para tersangka ini mengaku juga menjalankan perintah dan adanya kerja sama dengan orang lain membuka lahan perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.
Meski telah menetapkan dua tersangka dalam dua kasus berbeda, polisi sejauh ini belum menemukan indikasi keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut.
Fajri menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus karhutla. Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak perusahaan, kepolisian memastikan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sejauh ini belum ada pihak perusahaan yang terlibat. Justru yang kami ungkap berdasarkan laporan dari pihak perusahaan. Tapi kalau memang ada nantinya keterlibatan perusahaan, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum karena ini atensi dari pimpinan,” tegasnya.
Polres Berau juga masih terus melakukan penelusuran terhadap sejumlah kasus karhutla yang terjadi di wilayah Berau. Mengingat kejadian kebakaran tersebar di berbagai kecamatan, polisi membuka kemungkinan adanya pengungkapan kasus dan tersangka baru.
“Sekarang baru terungkap di dua TKP berbeda. Kami masih menelusuri di wilayah kecamatan lain. Jika ada, akan kami update lagi perkembangannya karena tim kami masih bekerja di lapangan,” pungkasnya. (*)
