HALOBERAU – Reserse Kriminal Polres Berau, Kalimantan Timur, kembali mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi darurat karhutla yang masih terjadi di wilayah Berau.
Kali ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial MA (28) sebagai tersangka pembakaran lahan di kawasan KM 40, Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur. MA diduga sengaja membakar lahan seluas 5,2 hektare untuk membuka areal yang rencananya akan ditanami kelapa sawit.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyidikan jajaran Satreskrim Polres Berau terhadap sejumlah aktivitas pembakaran lahan yang terjadi di wilayah hukum Polres Berau.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Fajri membenarkan adanya penangkapan dan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MA mengakui melakukan pembakaran lahan dengan tujuan membuka lahan untuk menanam kelapa sawit.
“Dari keterangan tersangka mengaku membakar lahan untuk ditanami kelapa sawit,” kata Fajri.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas pembakaran lahan tersebut.
Fajri menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pihak yang turut memerintahkan maupun membantu kegiatan pembakaran.
“Kami masih lakukan pengembangan. Tim penyidik masih bekerja. Jika ada keterlibatan pihak lain, maka akan kami update lagi perkembangan kasusnya,” pungkasnya.
Penangkapan MA menambah daftar pengungkapan kasus karhutla oleh Polres Berau di tengah tingginya ancaman kebakaran lahan. Polisi memastikan penanganan kasus karhutla akan terus dilakukan, terutama terhadap pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan berpotensi memperparah kondisi kabut asap di Berau. (*)
