HALOBERAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau menunjukkan komitmennya dalam menjaga estetika ibu kota. Pada Senin pagi, dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Berau, puluhan personel dikerahkan untuk menyisir pusat kota Tanjung Redeb guna menertibkan baliho dan spanduk liar yang tidak berizin.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menjalankan Instruksi Presiden RI pada Rakornas Daerah baru-baru ini, yang kemudian ditegaskan melalui instruksi langsung Bupati Berau untuk menata kembali ketertiban ruang publik.
Pimpinan Lapangan Turun Tangan
Kehadiran Sekretaris Satpol PP di lapangan memastikan proses penertiban berjalan tegas dan sesuai prosedur. Petugas mengincar alat peraga yang dipasang di tempat terlarang, seperti dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, hingga yang menutupi pandangan pengendara di persimpangan jalan.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan Ibu Bupati, hari ini kita bersihkan semua yang liar. Fokus kita adalah baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin (ilegal) serta yang sudah kedaluwarsa namun masih terpasang hingga merusak pemandangan kota,” ujar Sekretaris Satpol PP di sela-sela giat penertiban.
Sterilisasi Kawasan Protokol
Operasi ini menyisir jalan-jalan utama di pusat Kota Tanjung Redeb. Banyak ditemukan spanduk komersial maupun ucapan yang dipasang serampangan tanpa memperhatikan aturan estetika daerah.
Sekretaris Satpol PP menekankan bahwa penataan ini penting untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga agar wajah Kabupaten Berau tetap bersih dan nyaman bagi warga maupun wisatawan yang berkunjung.
Himbauan Tegas bagi Pemasang
Pemerintah Kabupaten Berau melalui Satpol PP kembali menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi, maupun pihak swasta agar mengikuti regulasi yang ada.
“Kami tidak menghalangi siapapun untuk berpromosi, namun harus tertib administrasi dan tertib penempatan. Jika ditemukan lagi yang liar setelah penertiban ini, kami tidak akan segan untuk langsung mengangkutnya kembali,” pungkasnya. (*)
