HALOBERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengingatkan seluruh kepala kampung dan perangkatnya agar memahami aturan hukum dalam menjalankan pemerintahan. Terutama dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan agar tidak berujung pada persoalan hukum.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting untuk mencegah kelalaian administrasi, penyalahgunaan kewenangan hingga praktik korupsi di tingkat pemerintahan kampung.
Pesan itu disampaikan Gamalis saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa di Ruang Rapat Sangalaki Lantai 2, Kantor Bupati Berau, Selasa (20/10/2026).
Gamalis menegaskan, pemerintah kampung merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus garda terdepan pembangunan daerah. Karena itu, setiap aparatur kampung harus mampu menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menekankan, pengelolaan anggaran kampung harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan berintegritas. Setiap penggunaan anggaran juga wajib sesuai peruntukan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Keberhasilan pemerintahan kampung tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Gamalis mengingatkan, jangan sampai pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru menjadi sumber persoalan hukum akibat lemahnya administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Untuk itu, ia meminta seluruh aparatur kampung membangun budaya kerja yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Ia juga menilai program Jaksa Garda Desa menjadi salah satu langkah strategis dalam memberikan pendampingan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum aparatur kampung.
Melalui program tersebut, kepala kampung dan perangkatnya diharapkan dapat mengenali potensi risiko hukum sejak dini serta memperoleh pemahaman ketika menghadapi kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Gamalis pun meminta aparatur kampung tidak ragu berkonsultasi apabila menemui persoalan hukum dalam menjalankan tugas.
“Jangan menunggu masalah muncul baru mencari solusi. Lebih baik mencegah sejak awal daripada menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia berharap, kegiatan penyuluhan ini mampu meningkatkan pemahaman hukum aparatur kampung sehingga pengelolaan anggaran, pelaksanaan pembangunan, hingga pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
Dengan demikian, tata kelola pemerintahan kampung yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas dapat semakin diperkuat. (Adv/ed*)
