DPRD Berau Tekankan Verifikasi Ketat Pengakuan Masyarakat Adat

Berita

HALOBERAU – DPRD Berau mengingatkan agar proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidak dilakukan secara gegabah. Penetapan status tersebut harus melalui kajian mendalam agar benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat memang merupakan amanat undang-undang. Namun, implementasinya harus dilakukan secara selektif dan berbasis data yang kuat.

“Pengakuan masyarakat hukum adat itu harus selektif,” ujarnya.

Ia menekankan, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa komunitas yang diakui memang masih eksis, memiliki struktur yang jelas, serta tetap menjalankan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari.

“Harus dipastikan mereka masih hidup dan adatnya masih berjalan,” katanya.

Rudi juga menyoroti potensi penyalahgunaan status masyarakat adat untuk kepentingan tertentu, terutama dalam konflik lahan atau sumber daya alam. Menurutnya, klaim sebagai masyarakat adat tidak boleh muncul hanya ketika ada kepentingan.

“Jangan hanya saat ada masalah lahan baru mengaku masyarakat adat,” tegasnya.

Dengan keragaman budaya yang dimiliki Berau, mulai dari Dayak, Banua hingga Bajau, ia menilai proses pengakuan harus dilakukan secara hati-hati agar tetap menjaga nilai-nilai budaya yang ada tanpa menimbulkan tumpang tindih kepentingan.

Untuk itu, DPRD mendorong agar proses verifikasi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar objektif dan sesuai regulasi.

Saat ini, pembahasan terkait pengakuan MHA masih berlangsung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk rencana pelibatan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memperkuat kajian.

“Semua harus dikaji sesuai aturan,” jelasnya.

Ia berharap, pengakuan masyarakat hukum adat nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata dalam perlindungan hak serta pelestarian budaya lokal.

“Yang diputuskan nanti harus benar-benar tepat,” pungkasnya. (Adv/ed*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *