DPRD Soroti CSR Tambang, Subroto Dorong Sinkronisasi dengan Program Pemerintah

Berita

HALOBERAU –  Pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian DPRD Berau. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan pihaknya akan menggali lebih dalam terkait arah dan peruntukan program tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.

Langkah itu ditempuh melalui agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan perusahaan tambang yang digelar pada Senin (20/4/2026). Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang menyoroti berbagai isu, mulai dari ketenagakerjaan hingga pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta CSR untuk periode 2024–2025 di Kabupaten Berau.

Subroto menilai, selama ini masih ditemukan praktik penyaluran CSR yang belum sepenuhnya tepat sasaran. Ia menyebut, tidak jarang permintaan dari pihak kampung lebih bersifat bantuan langsung, seperti beasiswa, perbaikan jalan, hingga pembagian sembako, tanpa adanya perencanaan yang selaras dengan program pemerintah daerah.

Menurutnya, penggunaan dana CSR seharusnya dirancang secara terkoordinasi dengan kebijakan anggaran daerah, sehingga mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat secara berkelanjutan. Ia mencontohkan, apabila terdapat sekolah di wilayah tertentu yang membutuhkan perbaikan atau dukungan sarana, maka perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut dapat mengambil peran melalui program CSR.

Dengan pola tersebut, lanjutnya, peran perusahaan dan pemerintah dapat berjalan beriringan tanpa terjadi tumpang tindih anggaran, sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan di sektor-sektor penting, khususnya pendidikan.

Di sisi lain, pihak perusahaan menyampaikan bahwa penyaluran CSR selama ini telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di wilayah lingkar tambang. Namun, pelaksanaannya masih didominasi komunikasi langsung antara perusahaan dan pemerintah kampung setempat.

Subroto menekankan, yang perlu diperkuat saat ini adalah sinkronisasi mekanisme penyaluran, termasuk terkait besaran dana CSR yang selama ini berada pada kisaran Rp 1.000 per satu metrik ton produksi.

“Yang kita dorong sebenarnya sinkronisasi sistem pembagiannya, supaya pelaksanaan CSR benar-benar terarah dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tandasnya. (Adv/ed*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *