HALOBERAU – Kekosongan sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau mendapat sorotan dari DPRD Berau. Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat untuk mengisi posisi yang saat ini belum terisi.
Menurutnya, kekosongan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) berpotensi menghambat jalannya birokrasi serta pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disebabkan pejabat pelaksana tugas memiliki kewenangan yang terbatas dibanding pejabat definitif.
Ia menilai, meskipun pejabat sementara masih dapat menjalankan tugas administratif seperti penandatanganan dokumen, keberadaan pejabat definitif tetap lebih optimal dalam pengambilan keputusan strategis. Karena itu, jabatan yang saat ini kosong diharapkan segera diisi melalui mekanisme yang berlaku.
Saat ini tercatat lima posisi kepala OPD di Kabupaten Berau masih belum terisi, setelah pejabat sebelumnya berpindah tugas ke instansi lain. Kondisi tersebut diperparah dengan belum tersedianya aparatur sipil negara dengan eselon setara untuk langsung mengisi posisi tersebut.
Adapun jabatan yang masih kosong meliputi Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Sekretaris DPRD Berau.
Menanggapi kondisi tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau telah mengambil langkah dengan membuka proses lelang jabatan untuk mengisi posisi yang kosong.
Elita menegaskan, beberapa jabatan yang kosong memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, salah satunya Satpol PP yang berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, DPPKBP3A juga dinilai memiliki tanggung jawab besar sebagai garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak.
Ia menambahkan, pejabat yang nantinya terpilih harus memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas, termasuk kesiapan untuk ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi. Komitmen terhadap target kinerja dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung kepala daerah menjalankan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Dimanapun ditempatkan, harus siap dan bekerja dengan sebaik-baiknya demi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv/ed*)
