HALOBERAU – DPRD Kabupaten Berau mendorong percepatan pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari Bujangga ke wilayah Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung. Langkah tersebut dinilai mendesak seiring rencana pengoperasian Rumah Sakit Tanjung Redeb dalam waktu dekat.
Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto, menegaskan bahwa pihak legislatif telah mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk mendukung pemindahan TPA ke lokasi baru di Kampung Pegat Bukur. Hingga saat ini, progres yang telah dilakukan berupa pematangan lahan di lokasi yang dituju.
Ia menilai, dengan besaran anggaran yang telah digelontorkan, fasilitas TPA baru seharusnya sudah bisa segera dimanfaatkan. Karena itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat langkah teknis agar lokasi baru segera difungsikan.
Menurutnya, percepatan pemindahan TPA menjadi penting agar tidak mengganggu operasional rumah sakit baru yang direncanakan mulai beroperasi dalam waktu dekat.
Selain itu, Dedi juga mengingatkan perlunya perhatian serius terhadap aspek keselamatan saat proses penutupan TPA lama di Bujangga. Ia menyoroti potensi bahaya gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah lama, sehingga proses penutupan harus dilakukan dengan metode yang aman dan terencana.
Ia menjelaskan bahwa penanganan timbunan sampah lama tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Diperlukan sistem penutupan yang tetap menyediakan jalur pelepasan gas untuk mencegah penumpukan gas berbahaya yang berpotensi memicu ledakan.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Berau menargetkan pengoperasian Rumah Sakit Tanjung Redeb yang berlokasi di Jalan Sultan Agung pada Mei mendatang. Upaya percepatan tersebut juga ditandai dengan penunjukan Kepala Dinas Kesehatan, Lamlay Sarie, sebagai direktur rumah sakit pada awal tahun 2026.
Dedi menegaskan bahwa dengan anggaran yang telah dialokasikan, TPA di Pegat Bukur semestinya sudah dapat dimanfaatkan dalam waktu dekat.
“Setahu saya sudah ada penataan dan anggarannya miliaran rupiah. Harusnya dengan anggaran sebesar itu, TPA di Pegat Bukur sudah bisa dimanfaatkan. Kalau memungkinkan, tahun ini atau paling lambat akhir 2026 sudah harus difungsikan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aspek teknis penutupan TPA lama harus memperhatikan keselamatan lingkungan, terutama terkait gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah.
“Sampah lama tidak bisa sembarangan ditimbun karena ada gas. Nanti teknisnya mungkin dengan sistem penutupan yang tetap menyediakan lubang pelepasan gas. Gas tersebut berbahaya dan bisa memicu ledakan,” pungkasnya. (Adv/ed*)
