Eksekutif dan DPRD Berau Sepakati Propemperda 2026, Fokus Perlindungan Adat hingga Penguatan Ekonomi Kampung

Berita

HALOBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut menjadi langkah awal dalam penyusunan dan pembahasan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik yang berasal dari usulan eksekutif maupun inisiatif legislatif. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat gabungan komisi Gedung DPRD Berau pada Senin (13/4/2026).

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun perencanaan produk hukum secara sistematis dan terukur setiap tahun.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci utama dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, setiap Raperda yang diusulkan telah melalui proses harmonisasi dan kajian mendalam agar dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah ke depan.

“Penyusunan Propemperda ini merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum yang mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Berau,” ujarnya.

Dalam Propemperda 2026, terdapat tiga Raperda luncuran dari tahun 2025 yang kembali menjadi prioritas pembahasan. Di antaranya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Tahun 2025–2045.

Selain itu, regulasi terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan juga masuk dalam agenda penting yang ditargetkan segera dirampungkan.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Berau juga mengusulkan sejumlah Raperda wajib yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Berau turut mengusulkan dua Raperda inisiatif yang dinilai memiliki dampak besar bagi masyarakat. Salah satunya adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat seperti suku Banua, Dayak, dan Bajau, terutama dalam menjaga kelestarian adat istiadat, budaya, serta perlindungan terhadap hak-hak atas lahan mereka.

Selain itu, DPRD juga menginisiasi Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Regulasi ini diyakini mampu mendorong kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal yang lebih profesional dan terstruktur.

Ketua DPRD Berau, Dedi Okto, menegaskan bahwa seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 akan dikawal secara serius agar pembahasannya dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Ia berharap koordinasi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin erat demi memastikan seluruh agenda pembangunan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen menyelesaikan pembahasan seluruh Raperda secara transparan dan akuntabel, terutama regulasi yang berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat adat serta penguatan ekonomi di kampung-kampung,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *