DPRD Soroti Status Lahan Warga Semindal, Dorong Pemerintah Berikan Kepastian Hukum

Berita

HALOBERAU – DPRD Kabupaten Berau meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pertanahan untuk segera memberikan kejelasan legalitas lahan yang saat ini ditempati masyarakat Semindal di Kampung Biatan Ilir.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto mengatakan, banyak warga di wilayah tersebut telah lama membuka lahan perkebunan dan membangun tempat tinggal. Namun hingga kini, status lahan yang mereka tempati masih berada dalam kategori Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat belum memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu mengambil langkah konkret agar aktivitas masyarakat di kawasan tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas.

Ia menyarankan agar pemerintah setidaknya dapat menerbitkan surat keterangan garapan sebagai bentuk pengakuan awal terhadap lahan yang dikelola masyarakat.

“Paling tidak ada surat garapan sebagai dasar administrasi. Sebab masyarakat di sana sudah lama membuka kebun dan bermukim di wilayah tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Subroto juga mendorong agar pemerintah daerah memperjuangkan perubahan status kawasan dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Perubahan status tersebut dinilai penting agar hak masyarakat yang telah lama tinggal dan bekerja di wilayah itu dapat terlindungi secara hukum.

“Perubahan status kawasan perlu diupayakan supaya masyarakat yang sudah lama tinggal di sana memiliki kepastian terhadap lahan mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi masyarakat Semindal juga perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah. Pasalnya, wilayah tersebut turut terdampak persoalan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur.

Dengan adanya legalitas yang jelas, ia berharap potensi sengketa lahan dapat diminimalkan, termasuk kemungkinan klaim dari pihak luar terhadap lahan yang selama ini telah dikelola masyarakat setempat.

“Jika sudah ada legalitas yang jelas, tentu pihak lain juga akan berpikir ulang untuk mengklaim lahan di wilayah itu,” pungkasnya. (Adv/ed*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *