Tapal Batas Biatan Ilir–Ulu Disorot, DPRD Berau Dorong Langkah Tegas ke Kemendagri

Berita

HALOBERAU – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi perhatian serius DPRD Berau. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait, DPRD membahas situasi di wilayah perbatasan yang berada di Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu.

RDP tersebut digelar sebagai upaya mencari solusi atas polemik batas wilayah yang belakangan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat setempat. DPRD menilai persoalan ini perlu segera ditangani secara serius agar tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengatakan pemerintah daerah harus mengambil langkah aktif dalam menjaga dan memperjuangkan kejelasan batas wilayah Kabupaten Berau. Menurutnya, kepastian administrasi wilayah sangat penting bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan langkah awal dengan membentuk tim yang bertugas memantau dan menjaga kondisi masyarakat di kawasan perbatasan agar tetap aman dan kondusif.

“Pemerintah daerah sudah membentuk tim untuk melakukan pengamanan terhadap warga yang berada di wilayah tapal batas Berau dan Kutai Timur. Ini penting agar masyarakat tetap merasa aman dan tidak terjadi gesekan di lapangan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya sikap proaktif dari pemerintah daerah dalam memperjuangkan batas wilayah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dinilai penting karena menyangkut kewenangan wilayah, administrasi pemerintahan, hingga pelayanan publik bagi masyarakat.

“Kami di DPRD meminta pemerintah daerah agar proaktif memperjuangkan dan mempertahankan tapal batas Kabupaten Berau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Subroto.

Selain itu, ia juga menanggapi isu yang berkembang terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur 2023–2024 yang disebut-sebut menjadi dasar perubahan batas wilayah. Menurutnya, dokumen RTRW tidak memiliki kewenangan untuk mengubah batas administratif antar daerah.

“RTRW Provinsi 2023–2042 tidak bisa dijadikan dasar untuk merubah tapal batas wilayah. Perubahan batas daerah memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau sepakat untuk membawa persoalan ini ke tingkat pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna mendapatkan kepastian hukum terkait batas wilayah kedua daerah.

Subroto menyebutkan, DPRD dan pemerintah daerah akan membentuk tim khusus yang bertugas mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga tingkat kementerian.

“Kami bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan ini ke Kemendagri dengan membentuk tim khusus. Harapannya ada kejelasan dan penyelesaian yang berpihak pada aturan serta kepentingan masyarakat Berau,” pungkasnya. (Adv/ed*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *