HALOBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah kebut penyelesaian Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (Perda RTRW).
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sehnurdin mengungkapkan pada tahun depan, DPUPR Berau ditargetkan harus menyelesaikan perda tersebut. Hal itu dilakukan untuk keberlangsungan investasi dan pembangunan daerah.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya tengah melakukan peninjauan kembali (PK) atas Perda RTRW Berau tahun 2017 yang akan berlaku untuk RTRW Berau 2026-2036 mendatang.
“Kami lakukan PK untuk melakukan beberapa penyesuaian dengan perubahan yang terdapat dalam Perda RTRW Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2023,” ungkapnya.
Kemudian, terkait pola dan struktur ruang provinsi, akan disesuaikan dengan RPJPD Kabupaten Berau serta penyesuaian perubahan kawasan hutan. Demi menyelesaikan itu, berbagai persoalan teknis dan administratif akan diproses tahun ini.
Sehnurdin menambahkan adapun yang dilakukan penyusunan materi teknis, naskah akademik, rekomendasi peta dasar, dan rancangan Perda serta dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Semoga bisa kejar di tahun depan untuk penyelesaian perdanya,” tandasnya. (jj*)