HALOBERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Berau, Senin (20/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto dan dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD.
Dalam penyampaian pendapat akhir, tujuh fraksi DPRD kompak menerima dan menyetujui penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut sekaligus disertai sejumlah catatan yang diharapkan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan.
Fraksi-fraksi DPRD juga memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Berau yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, mereka mengingatkan agar prestasi tersebut diiringi dengan komitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Selain itu, DPRD menekankan agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. Anggaran yang bersumber dari rakyat, menurut fraksi-fraksi, harus kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Berau.
Menanggapi pandangan fraksi, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan DPRD. Menurutnya, berbagai catatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah.
“Semua catatan, saran, masukan, dan usulan yang disampaikan akan menjadi perhatian jajaran Pemerintah Kabupaten Berau. Seluruhnya akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembangunan dan penyajian laporan keuangan daerah agar semakin baik ke depan,” ujarnya.
Sri Juniarsih menjelaskan, setelah disetujui bersama DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan.
Ia menilai persetujuan tersebut menjadi bukti bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu juga mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Bupati turut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menindaklanjuti setiap rekomendasi dan koreksi, baik dari BPK maupun DPRD, agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik serta mampu mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun mendatang.
“Kami berharap berbagai perbaikan yang terus dilakukan dapat meminimalkan temuan pemeriksaan, memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan, serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun-tahun berikutnya,” tutupnya. (Adv/ed*)
