Napi Lapas Tarakan Diduga Kendalikan Jaringan Sabu 8 Kilogram di Berau

Berita

HALOBERAU – Pengungkapan peredaran sabu seberat 8,09 kilogram oleh Satresnarkoba Polres Berau mengungkap fakta mengejutkan. Jaringan narkotika tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.

Narapidana berinisial MK itu diketahui tengah menjalani hukuman 11 tahun penjara dalam kasus narkotika. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ia diduga masih mengatur peredaran sabu dari balik jeruji besi menggunakan telepon genggam.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan, informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.

“Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG,” ujarnya.

Kasus ini terungkap melalui dua operasi penindakan yang dilakukan pada 12 dan 13 Juni 2026. Dalam pengungkapan pertama di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG dengan barang bukti sabu seberat 6.154 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya, yakni JM, RM, dan AS, di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Tanjung Redeb. Dari tangan ketiganya, polisi kembali menyita 1.936 gram sabu.

Total barang bukti yang diamankan dari dua operasi tersebut mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram.

Polisi menduga jaringan yang dikendalikan MK memasok narkotika ke sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Berau dan Kota Bontang. Temuan ini sekaligus menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih berupaya beroperasi meski pengendalinya berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, keberadaan alat komunikasi di dalam lapas menjadi perhatian serius karena berpotensi dimanfaatkan untuk mengendalikan aktivitas peredaran narkotika.

“Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih dapat dikendalikan dari dalam lapas. Keberadaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *