HALOBERAU – Perubahan kewenangan dari pemerintah kabupaten ke tingkat provinsi hingga pusat dinilai membawa dampak nyata bagi sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Berau. Selain memperumit proses perizinan pelayaran, kondisi tersebut juga membuat penyaluran bantuan kepada nelayan berjalan tersendat.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menyoroti bahwa peralihan kewenangan tersebut telah membatasi kemampuan pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat pesisir. Dampaknya, sejumlah program yang berasal dari pokok pikiran (pokir) DPRD dan ditujukan untuk nelayan tidak dapat direalisasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Banyak usulan dari nelayan yang tidak bisa diwujudkan karena kewenangannya sudah tidak lagi berada di daerah,” ujarnya.
Thamrin menjelaskan, kondisi tersebut mulai dirasakan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi itu mengalihkan sebagian besar urusan daerah ke pemerintah pusat, termasuk pengelolaan sektor perikanan.
“Kewenangan perikanan sekarang sudah ditarik ke pusat,” tegasnya.
Ia menilai, situasi ini berbeda dengan sebelumnya, ketika pemerintah daerah masih memiliki keleluasaan untuk menyalurkan bantuan, seperti alat tangkap maupun dukungan lain yang dibutuhkan nelayan secara langsung.
“Dulu daerah bisa membantu secara langsung, sekarang tidak lagi,” katanya.
Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat pesisir dinilai menjadi kurang optimal karena harus melalui proses birokrasi yang lebih panjang di tingkat provinsi maupun pusat.
Melihat kondisi tersebut, Thamrin mendorong pemerintah provinsi dan pusat untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang ada, agar tidak semakin membebani nelayan kecil di daerah.
“Perizinan dan bantuan harus dipermudah agar nelayan tidak terus dirugikan,” pungkasnya. (Adv/ed*)
