Status Administratif Jadi Kunci, DPRD Minta Layanan untuk KAT Tak Lagi Terhambat

Berita

BERAU – Pemerataan pembangunan kembali menjadi sorotan, khususnya bagi masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya menikmati layanan dasar.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah, menilai hambatan utama bukan semata persoalan jarak dan akses fisik, tetapi juga status administratif wilayah tempat tinggal warga KAT.

Menurutnya, masih ada komunitas yang secara geografis berada di Berau, namun belum terintegrasi secara resmi dalam struktur pemerintahan desa. Kondisi ini berdampak langsung pada sulitnya penyaluran program pemerintah, baik dari pusat maupun daerah.

“Selama wilayah mereka belum jelas secara administratif, banyak program tidak bisa masuk. Padahal mereka juga berhak mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, listrik, dan air bersih seperti masyarakat lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa percepatan pelayanan publik bagi KAT harus dimulai dari penataan wilayah dan kepastian dokumen kependudukan. Tanpa itu, berbagai bantuan sosial maupun pembangunan infrastruktur akan terus tersendat.

“Bukan karena pemerintah tidak mau membantu, tapi secara sistem mereka belum masuk dalam cakupan wilayah desa tertentu. Ini yang harus segera dibenahi,” katanya.

Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah daerah melakukan kajian teknis untuk mengintegrasikan permukiman KAT ke dalam desa terdekat. Dengan begitu, seluruh mekanisme pelayanan publik dapat berjalan normal dan tidak lagi terkendala administrasi.

“Kalau sudah terintegrasi, maka otomatis program bisa berjalan. Mulai dari bantuan sosial, pembangunan fasilitas umum, sampai pelayanan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Ia berharap langkah konkret segera diambil agar masyarakat adat terpencil tidak terus berada di pinggiran pembangunan.

“Kita ingin tidak ada lagi warga yang tertinggal hanya karena persoalan administrasi. Semua harus mendapat hak yang sama sebagai bagian dari masyarakat Berau,” pungkasnya. (Adv/ed*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *