HALOBERAU – Perkara sengketa ahli waris harta warisan peninggalan almarhum H Usman disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (23/10/2024). Persidangan kali kesepuluh yang digelar ini menghadirkan tiga orang saksi dari pihak tergugat yang didatangkan dari Malang, Jawa Timur. Dalam persidangan dihadiri tergugat satu (T1) dan tergugat dua (T2) dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sedangkan, penggugat hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Kuriani sebagai saksi satu merupakan tetangga ibu angkat penggugat yang berdomisili di Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Malang. Saksi kedua adalah Santosa. Ia merupakan Kepala Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, tempat domisili orang tua kandung penggugat. Sedangkan saksi ketiga yakni, Agus Warianto merupakan Ketua RT 25, Desa Sukoanyar. Agus juga merupakan keponakan dari ibu kandung penggugat.
Ketiganya dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan, jika si penggugat memiliki orang tua kandung di Malang, serta menyakinkan majelis hakim bahwa penggugat bukan anak kandung almarhum H Usman.
Almarhum H Usman dikenal sebagai salah seorang pengusaha di Berau. Ia memiliki usaha di bidang perhotelan dan perikanan. Semasa hidupnya, almarhum bersama istrinya tidak memiliki anak kandung sehingga memutuskan untuk mengadopsi dua orang anak, yakni anak laki-laki inisial E dan anak perempuan inisial D.
Berdasarkan cerita riwayat dari pihak keluarga almarhum, E diadopsi dari keluarga istri almarhum H Usman. Sedangkan, D diadopsi sejak usia 9 bulan dari orang tuanya yang ada di Desa Sukoanyar, Malang, Jawa Timur. Keduanya kini mempersoalkan harta warisan penigggalan orang tua angkatnya yakni, almarhum H Usman.
Syahrudin, selaku kuasa hukum dari pihak tergugat mengatakan, masalah ahli waris ini sudah pernah dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb agar perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil damai antara kedua anak angkat almarhum H Usman. Sehingga, perkara perebutan warisan ini berlanjut ke meja hijau.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam sidang mediasi yang pernah digelar di PN Tanjung Redeb, si penggugat inisial D mengaku ke majelis hakim tidak kenal dengan orang tua kandungnya yang ada di Desa Sukoanyar, Malang. Berdasarkan pengakuan tersebut, Syahrudin menduga si penggugat ingin menguasai hak waris almarhum H Usman.
“Si penggugat ini punya orang tua kandung di Malang. Namun tidak dia akui itu pada saat dilakukan sidang mediasi di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb,” ujarnya usai sidang.
“Saya sebagai kuasa hukum dari tergugat berharap agar majelis hakim dapat bersikap amanah dan objektif melihat perkara ini,” harapnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh keterangan Kepala Desa Sukoanyar yang hadir memberikan kesaksian dalam persidangan. Ia bahkan sempat menyampaikan pesan ibu kandung si penggugat di hadapan ketiga hakim pimpinan sidang.
“Ibu kandungnya titip pesan kepada anaknya. Ibunya hanya bergantung pada bantuan sosial, sedangkan anaknya kini hidup bergelimang harta. Ingatlah kepada ibumu yang telah mengandungmu, melahirkanmu dan menyusuimu. Ingat ibumu. Itu saja pesan beliau kepada anak kandungnya,” ungkapnya.
Semementara itu, Yulianto dari pihak keluarga tergugat mengungkapkan jika permasalahan ini awalnya ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pihak dari penggugat tidak ingin sepakat untuk menyelesaikan secara damai.
“Kami sebenarnya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi si penggugat memilih cara begini, ya kami hadapi saja. Jadwal sidang selanjutnya akan kami hadirkan saksi baru sebanyak lima orang,” pungkasnya. (ed*)