Kasus Karhutla Berau Masuki Babak Baru, Total 9 Tersangka dan Korporasi Terindikasi Terlibat

Berita

HALOBERAU – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Berau kembali menetapkan lima tersangka dalam sejumlah kasus karhutla. Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka.

Dengan tambahan tersebut, total sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani Polres Berau.

Lima tersangka baru masing-masing berinisial RH di Kecamatan Biduk-Biduk, B di Kecamatan Batu Putih, serta H, M dan R di Kecamatan Tabalar.

Khusus tiga tersangka di Tabalar, polisi menyebut mereka masih memiliki hubungan keluarga, yakni anak, ayah dan ayah mertua.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka area yang akan digunakan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.

”Motifnya masih sama dengan tersangka sebelumnya, yakni membakar lahan untuk ditanami sawit,” kata AKP Fajri, Jumat (25/9/2026).

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 63 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak korporasi.

Dari rangkaian penyidikan, polisi menemukan indikasi keterlibatan satu pihak korporasi dalam salah satu kasus karhutla. Namun, identitas perusahaan belum diungkap karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.

”Hasil perkembangan yang kita lakukan sejauh ini adanya dugaan keterlibatan korporasi. Masih kita dalami dan hasilnya nanti segera kita buka ke publik,” ungkapnya.

Polres Berau memastikan pengusutan akan terus dilakukan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto juga mengimbau masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Ia menilai pembukaan lahan menggunakan api menjadi salah satu pola yang ditemukan dalam sejumlah kasus karhutla di Berau. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat meluas dan mengancam lingkungan hingga permukiman warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *