HALOBERAU – DPRD Kabupaten Berau menyoroti rendahnya keterbukaan informasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kabupaten Berau.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang membahas persoalan ketenagakerjaan, pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta realisasi CSR perusahaan tambang batu bara untuk periode 2024–2025.
Menurut Subroto, hingga saat ini DPRD masih menghadapi kendala dalam memperoleh data yang komprehensif mengenai pelaksanaan CSR di lapangan. Ia menilai, alur komunikasi selama ini cenderung berlangsung langsung antara perusahaan dan pemerintah kampung, sehingga lembaga legislatif tidak mendapatkan gambaran utuh mengenai implementasi program tersebut.
“Pada dasarnya kami ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan CSR itu berjalan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pola penyaluran CSR yang masih mengandalkan usulan atau permintaan dari pihak kampung dinilai belum mencerminkan perencanaan yang matang dan terukur. Menurutnya, program CSR seharusnya disusun secara sistematis agar tepat sasaran dan memiliki dampak jangka panjang.
“Selama ini pelaksanaannya masih lebih banyak berdasarkan permintaan, belum tersusun secara sistematis dan terencana,” ujarnya.
Karena itu, DPRD mendorong perusahaan tambang agar ke depan menyusun program CSR secara lebih terarah dengan mengacu pada pembagian wilayah ring perusahaan. Selain itu, program CSR juga diharapkan dapat terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Harapannya, pelaksanaan CSR tidak berjalan secara terpisah, tetapi selaras dengan program pembangunan pemerintah daerah agar manfaatnya lebih optimal,” pungkasnya. (Adv/ed*)
