HALOBERAU – Ketua DPRD Berau, Dedi Okto, melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijalankan sejumlah perusahaan di Kabupaten Berau, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, perusahaan yang telah lama beroperasi di wilayah Bumi Batiwakkal semestinya menunjukkan kontribusi yang lebih nyata bagi masyarakat. Ia menilai, program CSR harus diarahkan pada kebutuhan mendasar yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Dedi menegaskan, pembangunan infrastruktur publik menjadi sektor yang patut diprioritaskan dalam penyaluran dana CSR. Ia menyebut, fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan merupakan dua sektor vital yang harus mendapat perhatian serius dari perusahaan.
“Bangun jalan, bangun sekolah, bahkan kalau memungkinkan bangun rumah sakit atau puskesmas. Termasuk juga mendukung kegiatan olahraga kita,” ujarnya.
Selain infrastruktur, ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap sektor olahraga. Menurutnya, perusahaan yang memperoleh keuntungan besar dari sumber daya alam Berau seharusnya turut berperan dalam pengembangan kegiatan kepemudaan dan pembinaan olahraga, khususnya di wilayah lingkar tambang.
Tak hanya soal CSR, Dedi turut menyoroti persoalan lingkungan yang dinilai masih menjadi persoalan serius, terutama terkait keberadaan lubang-lubang bekas tambang yang belum direklamasi serta konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat yang masih kerap terjadi.
Ia menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Berau perlu mengambil langkah tegas dengan mempertanyakan langsung status reklamasi tambang kepada kementerian terkait.
“Nah, kalau ini kan masalah reklamasi, kita di dewan dan seharusnya pemerintah daerah mempertanyakan langsung ke kementerian. Lubang tambang itu memang seharusnya direklamasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi juga menyinggung pentingnya pengawasan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta dana jaminan reklamasi yang seharusnya telah disetorkan oleh perusahaan kepada negara sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan lingkungan pascatambang.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan kewajiban tersebut benar-benar dijalankan perusahaan. Ia mencontohkan daerah lain yang dinilai mampu menutup lubang bekas tambang melalui pengawasan yang ketat.
“Nah, ini yang harus dipertanyakan pemerintah daerah. Karena seperti di Kukar saja, mereka bisa menutup itu,” pungkasnya. (Adv/ed*)
