Wacana ASN WFH Setiap Jumat Dikritik DPRD Berau, Pelayanan Publik Dikhawatirkan Terganggu

Berita

HALOBERAU – Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat memicu beragam tanggapan dari daerah. Di Kabupaten Berau, wacana tersebut mendapat sorotan kritis dari kalangan legislatif yang menilai kebijakan itu berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedi Okto Nooryanrto, secara tegas mengingatkan bahwa kebijakan yang memberi kelonggaran kerja bagi ASN harus tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Menurutnya, ritme pelayanan publik tidak boleh terganggu hanya demi kenyamanan aparatur.

Wacana penerapan WFH pada hari Jumat mencuat seiring usulan agar hari kerja yang selama ini hanya berlangsung setengah hari dialihkan menjadi hari kerja dari rumah. Meski dinilai memberi fleksibilitas bagi ASN, Dedi menilai dampaknya terhadap masyarakat harus dikaji secara matang.

Ia menilai, jika seluruh pegawai menjalankan tugas dari rumah secara serentak, maka layanan administrasi publik berpotensi mengalami hambatan. Kondisi ini dikhawatirkan menyulitkan masyarakat, khususnya mereka yang datang dari wilayah jauh untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

Menurutnya, keberadaan petugas di kantor tetap diperlukan meski jam kerja pada hari Jumat lebih singkat. Ia menegaskan bahwa setidaknya layanan publik harus tetap berjalan hingga menjelang siang agar masyarakat tidak kehilangan akses pelayanan.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat ketika menyinggung layanan administrasi kependudukan, seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Layanan ini dinilai sangat bergantung pada kepastian waktu dan kehadiran petugas di lokasi pelayanan.

Ia mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat yang datang ke kantor pelayanan jika seluruh pegawai bekerja dari rumah. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya dibuat menunggu tanpa kepastian hanya karena perubahan sistem kerja aparatur.

Dari sisi efektivitas kerja, Dedi juga menilai penerapan WFH setiap Jumat tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan produktivitas. Ia berpendapat bahwa dua hari libur pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, sudah cukup memberikan waktu istirahat bagi ASN.

Selain itu, ia membandingkan dengan pola kerja di sejumlah kementerian yang tetap menjalankan aktivitas pelayanan hingga sore hari setelah pelaksanaan salat Jumat. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang berkelanjutan.

Menutup pernyataannya, Dedi berharap wacana kebijakan tersebut tidak terburu-buru direalisasikan tanpa kajian mendalam. Ia mengingatkan bahwa penambahan kelonggaran hari kerja berpotensi menurunkan disiplin serta semangat kerja pegawai jika tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat.

Menurutnya, pelayanan publik harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan birokrasi. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat perubahan pola kerja aparatur pemerintah. (Adv/ed*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *