HALOBERAU, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan memulai operasi penertiban pelajar yang berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada jam belajar, mulai tahun 2026.
Langkah ini diambil menyusul maraknya pelajar berseragam yang terlihat di Bukit Pelangi saat jam pelajaran berlangsung.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, mengatakan fenomena tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak berkembang menjadi pola perilaku negatif bagi siswa.
Ia menegaskan bahwa operasi yang direncanakan bukan untuk menghukum pelajar, tetapi untuk menjaga kedisiplinan mereka.
“Kami sering menemukan siswa berkeliaran saat jam sekolah. Ini harus ditangani sejak dini agar tidak merugikan masa depan mereka,” kata Fatah, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, operasi penertiban akan dilakukan secara terukur dan terkoordinasi dengan sekolah.
Waktu pelaksanaan akan disesuaikan dengan apel pagi agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Satpol PP telah melakukan komunikasi awal dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim untuk memastikan mekanisme dan pendekatan yang digunakan tidak menimbulkan kecemasan bagi siswa maupun sekolah.
“Kami tidak ingin kehadiran petugas justru mengganggu pembelajaran. Karena itu waktunya kami sesuaikan dengan apel pagi,” jelasnya.
Penertiban yang dilakukan nantinya akan disertai dengan pembinaan langsung kepada siswa, mereka akan diberikan edukasi mengenai pentingnya kedisiplinan, tata tertib sekolah, hingga konsekuensi jangka panjang jika sering bolos.
Kerja sama dengan guru, wali kelas, hingga pengawas sekolah juga akan diperkuat sebagai bagian dari sinergi menjaga lingkungan pendidikan tetap kondusif.
Pemerintah Kutim berharap program ini mampu meningkatkan kualitas disiplin pelajar di wilayahnya.(ADV)
