Regulasi Baru Adiwiyata: Enam Aksi Dipadatkan Menjadi Lima

Berita

HALOBERAU, KUTIM – Regulasi baru terkait penyelenggaraan Program Adiwiyata kini telah diberlakukan, di mana enam aksi utama yang sebelumnya menjadi acuan dinas dan sekolah dipadatkan menjadi lima kategori.

Penyederhanaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Adiwiyata tetap terarah namun tidak membingungkan pemangku kepentingan di sekolah.

Dalam struktur terbaru, aksi pengelolaan lingkungan sekolah difokuskan pada lima jenis kegiatan inti.

Seluruh kegiatan yang semula berdiri sebagai aksi terpisah kini dilebur agar mempermudah proses pengelompokan serta pengadministrasian kegiatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Aji Wijaya Effendi, menilai penyusunan ulang ini menjadi langkah yang tepat.

“Penyederhanaan ke lima aksi membuat sekolah lebih mudah memahami alur kerja Adiwiyata dan menyusun dokumen pendukungnya,” ungkap Aji, Rabu (26/11/2025).

Ia menyebut sekolah selama ini cukup kesulitan membedakan antara aksi yang mirip satu sama lain dalam aturan sebelumnya.

Menurutnya, selain memudahkan, langkah ini juga mendorong sekolah untuk lebih berfokus pada substansi pelestarian lingkungan, bukan hanya memenuhi administrasi penilaian.

Sekolah diharapkan memprioritaskan keberlanjutan daripada sekadar melengkapi syarat-syarat teknis.

DLH Kutim telah menyiapkan panduan teknis agar sekolah dapat menyesuaikan program tahunan mereka.

Pendampingan intensif juga akan diberikan kepada sekolah pemula yang baru ingin mengikuti penilaian Adiwiyata.

“Kami ingin memastikan tidak ada sekolah yang merasa kesulitan. Semua akan kami dampingi hingga benar-benar memahami penerapan lima aksi baru,” tutupnya.

Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, sekolah di Kutim diharapkan dapat memperkuat budaya lingkungan melalui program yang lebih sederhana namun efektif.(ADV)