Atasi Pelanggaran Transportasi Karyawan, Wabup Kutim Dorong Penataan Ulang Halte Bus Perusahaan

Berita

HALOBERAU, KUTIM – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menilai penataan ulang halte bus perusahaan menjadi langkah penting dalam mengatasi pelanggaran transportasi karyawan yang selama ini terjadi, banyak bus perusahaan disebut masih berhenti di luar titik yang ditetapkan.

Ia mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat mengenai kemacetan dan gangguan lalu lintas akibat pemberhentian bus di badan jalan semakin meningkat.

Hal tersebut menunjukkan perlunya penerapan sistem halte yang lebih tertata dan mudah diawasi.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) disebut telah melakukan evaluasi awal dan akan melanjutkannya bersama instansi terkait untuk memastikan sistem transportasi karyawan tidak mengganggu pengguna jalan lain.

“Penataan halte bus merupakan langkah strategis untuk mengatasi pelanggaran yang terus berulang dan kita ingin transportasi karyawan berjalan tanpa mengganggu lalu lintas umum,” jelas Mahyunadi.

Mahyunadi juga menegaskan bahwa penataan ulang halte bukan sebatas pembangunan fisik, melainkan penyusunan sistem yang memastikan seluruh bus perusahaan berhenti di titik yang telah ditentukan.

Pemerintah juga akan mengevaluasi efektivitas pelaksanaannya secara berkala. “Penataan ini harus diikuti komitmen perusahaan. Tidak boleh ada lagi bus berhenti sembarangan, semua harus taat halte,” tegasnya.

Mahyunadi menilai pembenahan ini bukan hanya meningkatkan keselamatan, tetapi juga mendukung kelancaran aktivitas perusahaan dan masyarakat secara bersamaan.(ADV)