HALOBERAU – Proyek pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat terutama dalam kaitannya dengan proses Perizinan Pembangunan Gedung (PBG).
Tanpa menjadi contoh yang baik, proses perizinan itu akan mudah dilanggar masyarakat.
Plt Kepala Bidang Pengembangan Pemukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) pada DPUPR Berau, Junaidi menjelaskan pada tahu 2023 lalu masih ditemukan beberapa proyek pemerintah yang belum berizin sejak PBG mulai diterapkan 2022.
Karena itu, menurutnya bangunan gedung milik pemeritah yang hendak dibangun harus menjadi contoh bagi pembangunan milik investor atau masyarakat lainnya.
Karena itu, ke depan akan dilakukan penertiban supaya pemerintah juga taat aturan.
“Bangunan gedung pemerintah, juga coba kita tata lagi, supaya lebih tertib. Karena kan punya pemerintah sendiri, pemerintah yang mengeluarkan aturan, harusnya jadi contoh. Kalau di Samarinda sudah tertib,” tegasnya.
Izin PBG, tambah Junaidi, wajib diurus sebelum sebuah bangunan hendak dibangun. Hal itu diatur dalam peraturan pemerintah pengganti IMB.
Selain itu, SLF wajib ada sebelum bangunan digunakan, difungsikan, atau dioperasikan.
“PBG harus ada dulu baru bangunan yang direncanakan mulai dikerjakan. Lalu, ketika SLF belum terbit, bangunan itu belum bisa difungsikan atau belum bisa digunakan,” tegasnya.
“Karena PBG dan SLF itu satu kesatuan.Jika tetap difungsikan, PBG bisa dibekukan. Tapi kita belum sampai ke situ,” tandasnya. (Ed*)