Terdakwa Korupsi Lahan Sepak Bola Dispora Bebas Murni dan Ingin Pulihkan Nama Baik

Berita

HALOBERAU – Upaya hukum Peninjauan kembali (PK) dilakukan Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Suprianto yang sebelumnya divonis bersalah atas tindak pidana korupsi. 

Setelah menjalani kurungan penjara 2 kali, kini Suprianto dibebaskan kembali berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung  pasal 226 juncto pasal 267 ayat (2) KUHAP Nomor : 50 PK/Pid.Sus.Sus/2024. 

Ia telah terbebas dari kasus tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya dan dinyatakan bebas murni berdasarkan putusan akhir dari persidangan Pengadilan Negeri Samarinda pada 22 Mei 2024 lalu.

Sebelumnya, Suprianto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan lapangan sepak bola tahun anggaran 2014 di wilayah Kecamatan Teluk Bayur saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau.

Setelah beberapa lama mendekam di Rutan Suprianto akhirnya dibebaskan setelah sebelumnya melakukan upaya banding. Namun pihak kejaksaan juga melakukan upaya hukum sama, dan kembali mengeksekusi Suprianto dan kembali masuk penjara. Upaya PK dilakukannya yang kini berbuah manis pembebasan dirinya atas semua tuduhan yang didakwakan kepada mantan Kepala dinas di Pemkab Berau ini. 

Dijelaskan oleh kuasa hukumnya , Syahrudin, kasus pidana korupsi yang sempat menjerat Suprianto sebagai kliennya ini dinyatakan sudah selesai. Suprianto dibebaskan setelah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, yang seharusnya dijalankan 4 tahun penjara.

“Secara hukum perkaranya ini sudah selesai dan hasilnya klien kami ini dinyatakan bebas murni karena memang di dalam persidangannya tidak terbukti telah melakukan korupsi seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jalan Durian II, Tanjung Redeb, Senin (5/8) kemarin.

Petikan Putusan MA itu ditujukan Suprianto bersama kuasa hukumnya kepada awak media. Ada 6 poin dalam petikan tersebut diantaranya, menyatakan terpidana Supriyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. 

Pada poin kedua, menjelaskan untuk membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 

Poin keempat memerintahkan terpidana dibebaskan seketika. Poin 5 menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 37 dan terakhir poin ke 6 membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat peninjauan kembali kepada negara. 

Di depan awak media, Suprianto mengatakan bersyukur telah terbebas dari perkara hukum ini. Ia kini dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. Namun, dalam kesempatan ini ia ingin masyarakat mengetahui bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.

“Saya hanya ingin memperbaiki nama baik keluarga besarku. Karena saya tidak pernah melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan. Itu saja,” kata Suprianto ke media.

Fandi, anak Suprianto menambahkan jika pihak keluarga akan menuntut ganti rugi. Langkah tersebut akan dilakukan sebagai bentuk upaya memulihkan nama baik ayahnya dan keluarga besarnya.

“Soal menuntut ganti rugi itu sudah pasti. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan kuasa hukum kami,” pungkasnya. 

Sementara itu, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Dedi Riyanto menyatakan siap menghadapi tuntutan dari pihak Suprianto.

“Itu haknya, silahkan saja. Apapun yang terjadi kita siap misalkan mau melakukan gugatan secara keperdataan atau apa terkait yang dirugikan, ya kita siap. Karena kita juga ada jaksa pengacara negara yang akan mengurus terkait itu,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *