DLH Kutai Timur Perkuat Layanan Persetujuan Lingkungan Melalui Sistem OSS Terintegrasi

Berita

HALOBERAU, KUTIM – Upaya meningkatkan transparansi dan kecepatan layanan terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, salah satunya melalui optimalisasi proses persetujuan lingkungan berbasis digital.

Sistem Online Single Submission (OSS) kini menjadi tulang punggung penyelenggaraan layanan agar pelaku usaha dapat mengurus dokumen tanpa hambatan administratif.

Sejalan dengan itu, DLH Kutim juga mengembangkan mekanisme pendampingan untuk pelaku usaha kecil maupun sektor industri yang baru berkembang.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kutim, Adrian Wahyudi, menyebut penerapan OSS membawa perubahan besar dalam sistem perizinan lingkungan.

“Dengan OSS, seluruh proses menjadi lebih ringkas dan tidak bergantung pada tatap muka. Pelaku usaha dapat mengurus dokumen lingkungan dari mana saja,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Pendampingan ini disiapkan untuk memastikan seluruh proses berjalan tanpa kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat izin usaha.

Di sisi lain, DLH Kutim tetap memperketat validasi setiap dokumen yang masuk melalui sistem.

Tim verifikator memastikan seluruh persyaratan lingkungan sesuai dengan kondisi lapangan, mulai dari rencana kegiatan, kapasitas usaha, hingga potensi dampak yang ditimbulkan.

“Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah munculnya praktik usaha yang mengabaikan aspek keberlanjutan,” jelasnya.

Bagi kegiatan usaha berskala kecil hingga menengah, jenis dokumen yang dibutuhkan dapat berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), sedangkan kegiatan yang memiliki dampak lebih besar wajib melampirkan UKL-UPL. Mekanisme ini disesuaikan dengan tingkat risiko agar pengawasan tetap proporsional.

Selain memproses dokumen digital, DLH Kutim juga memperkuat kapasitas internal dengan peningkatan keahlian sumber daya manusia dan pembaruan sarana teknologi.

Langkah ini dilakukan agar sistem OSS semakin stabil dan mampu melayani pengguna secara optimal, terutama pada jam-jam akses tinggi.

Adrian menegaskan bahwa transformasi layanan tidak hanya bertujuan mempercepat proses, tetapi juga memperbaiki budaya birokrasi.

“Melalui layanan OSS, masyarakat dapat memantau proses perizinan secara terbuka dan real time. Ini bagian dari komitmen kami terhadap akuntabilitas publik,” pungkasnya.

Dengan integrasi sistem yang semakin matang dan dukungan teknologi yang diperkuat, DLH Kutim berharap proses perizinan dapat berlangsung lebih efisien tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

Layanan berbasis OSS menjadi pijakan baru bagi kabupaten untuk menciptakan tata kelola perizinan yang modern dan berkelanjutan.(ADV)