HALOBERAU, KUTIM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membeberkan komposisi personel tahun 2025 yang dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal berdasarkan analisa jabatan.
Meski begitu, operasional di lapangan tetap dapat berjalan dengan dukungan tenaga outsourcing yang membantu pengawasan harian.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa jumlah total personel Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat Daerah (PPLPD) saat ini mencapai 283 orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 129 personel ditugaskan di kecamatan, sedangkan sisanya ditempatkan di lingkungan kabupaten sesuai kebutuhan.
“Saat ini total personel kami 283 orang. Sebanyak 129 di antaranya bertugas di kecamatan dengan komposisi berbeda-beda,” kata Fatah, Rabu (26/11/2025).
Ia menyebutkan bahwa kuota ideal per kecamatan awalnya ditetapkan 10 orang per wilayah, namun pada realisasinya jumlah yang diajukan kecamatan sangat bervariasi, mulai dari 5 hingga 10 personel.
Penempatan ini sangat bergantung pada permintaan dan kesiapan kecamatan dalam menampung petugas.
Fatah menegaskan bahwa prioritas rekrutmen diarahkan kepada warga ber-KTP setempat, upaya ini dilakukan agar personel tidak terkendala persoalan izin pulang kampung, terutama pada hari libur, sehingga pelayanan ketertiban tetap berjalan optimal.
“Kami utamakan warga yang ber-KTP di kecamatan setempat. Tujuannya agar mereka selalu standby dan tidak sering izin pulang ke wilayah lain,” jelasnya.
Meski demikian, kebutuhan personel yang ideal untuk wilayah seluas Kutai Timur tergolong tinggi.
Berdasarkan analisa jabatan, jumlah personel yang diperlukan berada di kisaran 600 hingga 800 personel, sementara PNS dan P3K yang dimiliki baru mencapai 156 orang.
Keterbatasan ini membuat keberadaan tenaga outsourcing menjadi penopang penting operasional. Namun, terdapat batasan kewenangan yang harus dijaga.
Tenaga outsourcing tidak diperbolehkan melakukan tindakan penertiban tanpa pendampingan personel ASN.
“Tenaga outsourcing hanya membantu memperkuat jumlah personel, setiap penindakan tetap harus dilakukan atau didampingi PNS atau P3K karena mereka yang memiliki kewenangan,” tegas Fatah.
Satpol PP berharap ke depan dapat memenuhi kebutuhan personel secara bertahap sambil tetap mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penertiban melalui kolaborasi antara ASN dan tenaga tambahan.(ADV)
