Dari PAUD ke Pembangunan Daerah: Kutim Susun Aturan Wajib Belajar 13 Tahun

Berita

HALOBERAU, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan diri siap melangkah ke tahap pendidikan yang lebih maju melalui penerapan Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang melihat kesiapan infrastruktur PAUD sebagai alasan utama percepatan kebijakan ini.

Ketersediaan lembaga PAUD, TK, dan Kelompok Bermain di seluruh desa disebut sebagai bukti bahwa Kutim cukup matang untuk mengadopsi skema wajib belajar satu tahun prasekolah sebelum memasuki SD.

Ardiansyah menilai bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan melalui kajian akademis yang kuat.

Ia meminta Dinas Pendidikan menggandeng para akademisi untuk memastikan tidak ada celah dalam penerapannya, sekaligus menjamin regulasi tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Tahap penyusunan Peraturan Bupati akan berfokus pada standarisasi layanan pendidikan usia dini,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh desa menerapkan pola yang sama dalam memberikan pendidikan prasekolah, mulai dari kurikulum dasar, kesiapan pendidik, hingga pemenuhan fasilitas belajar.

Program Wajar 13 Tahun diyakini akan menjadi penyeimbang kualitas sebelum anak memasuki pendidikan dasar, terutama dalam aspek kesiapan belajar, pembentukan karakter, serta kemampuan interaksi sosial.

Sebagai penguat arah kebijakan, kutipan dari bagian pembahasan inti digunakan untuk menegaskan urgensi langkah tersebut.

“Ketersediaan lembaga PAUD di seluruh desa menunjukkan bahwa program ini sudah berada pada jalur yang tepat untuk diterapkan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Dengan dasar itu, pemerintah menargetkan Wajib Belajar 13 Tahun menjadi payung hukum yang memastikan seluruh anak di Kutim mendapatkan layanan pendidikan dini yang lebih merata, berkualitas, dan terstruktur di masa mendatang.(ADV)