HALOBERAU, KUTIM – Rencana pengurangan Dana Transfer ke Daerah pada tahun anggaran 2026 mulai mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan penataan besar terhadap pola belanjanya.
Situasi fiskal yang lebih ketat membuat berbagai pos harus dikaji ulang, terutama yang menyangkut kebutuhan rutin pemerintah.
Di tengah pengetatan anggaran tersebut, Pemkab Kutim memastikan bahwa komponen paling mendasar dalam belanja pegawai tetap terlindungi.
Gaji pokok aparatur menjadi prioritas yang tidak akan digeser meski beban fiskal semakin berat.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Noviari Noor, menegaskan arah kebijakan itu secara jelas.
“TPP menjadi salah satu komponen yang paling mungkin disesuaikan agar ruang fiskal tetap stabil saat pendapatan daerah terkontraksi,” ujarnya, belum lama ini.
Berbeda dengan gaji pokok yang dipastikan aman, pemerintah memang mulai mempertimbangkan berbagai skema pengurangan atau penyesuaian TPP sebagai langkah teknis menyeimbangkan APBD 2026.
Pembahasan bersama tim anggaran akan merumuskan pola yang masih memungkinkan pemberian insentif tanpa mengganggu struktur belanja lainnya.
Di sisi lain, Pemkab meminta para aparatur memahami bahwa pola belanja di tahun depan akan lebih disiplin dan terukur.
Pemerintah daerah menekankan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal di tengah upaya penataan ulang anggaran.
Untuk meredam kekhawatiran, Noviari kembali menegaskan bahwa pengetatan belanja tidak diarahkan untuk mengurangi hak-hak mendasar pegawai.
“Penyesuaian ini dilakukan demi menjaga keseimbangan APBD, bukan untuk menghilangkan hak ASN yang sifatnya wajib,” tuturnya.
Dengan strategi tersebut, Pemkab Kutim berharap mampu menjaga stabilitas fiskal tanpa mengorbankan kepastian penghasilan pegawai serta tetap menjaga ruang fiskal agar pembangunan prioritas bisa berjalan.(ADV)
