HALOBERAU, KUTIM – Upaya membangun pola pikir baru tentang sampah kini menjadi fokus besar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Lewat pengelolaan berbasis Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), daerah ini mulai menata ulang alur penanganan sampah agar jauh lebih efisien dan berdampak ekonomi.
Sistem tersebut mengharuskan pemilahan sejak dari rumah tangga, pemerintah menilai, tanpa perubahan di tingkat sumber, seluruh proses di hilir hanya akan menumpuk persoalan yang sama.
Oleh karena itu, perangkat desa, sekolah, hingga komunitas lingkungan mulai dilibatkan dalam kampanye kedisiplinan memilah.
Dalam TPST, sampah organik dan anorganik tidak langsung diarahkan ke pembuangan akhir, setiap kategori akan diproses ulang untuk dimanfaatkan kembali, baik sebagai kompos maupun bahan daur ulang.
Melalui mekanisme ini, Kutim menargetkan hanya sekitar sepertiga dari total sampah yang berakhir menjadi residu.
Asisten II Setkab Kutim, Noviari Noor, menegaskan bahwa pendekatan baru ini bukan semata menekan volume sampah, melainkan menggeser cara masyarakat memandang limbah.
“Kita mendorong sistem yang membuat sampah bisa kembali bernilai, bukan langsung dibuang begitu saja,” tuturnya, Senin (17/11/2025).
Penerapan manajemen terpadu ini juga mendukung agenda pembangunan hijau yang sedang digencarkan pemerintah daerah.
Peningkatan usia pakai TPA, pengurangan biaya operasional pengangkutan, hingga penurunan risiko pencemaran menjadi dampak yang diharapkan muncul dari penerapan kebijakan tersebut.
Noviari menjelaskan bahwa keberhasilan sistem ini akan sangat bergantung pada keterlibatan publik.
“Teknologi hanya salah satu bagian, tapi perubahan perilaku masyarakat adalah fondasi agar pengelolaan ini bisa bertahan lama,” ucapnya.
Dengan strategi itu, pemerintah optimistis bahwa sistem persampahan Kutai Timur tak lagi identik dengan tumpukan masalah.
Sebaliknya, pengelolaan yang tepat diharapkan melahirkan peluang ekonomi baru sekaligus membawa daerah ini semakin dekat dengan prinsip ekonomi sirkular dan pembangunan berkelanjutan.(ADV)
