HALOBERAU, KUTIM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin.
Langkah ini merupakan respons atas instruksi Wakil Bupati Kutim dan sejumlah laporan dari masyarakat serta LSM yang menyoroti aktivitas THM yang dianggap bermasalah.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai keluhan terkait keberadaan THM yang diduga tidak sesuai aturan.
Menurutnya, tindakan di lapangan masih menunggu persetujuan pimpinan daerah. “Kami sudah menerima laporan dari masyarakat dan LSM, namun kami tetap menunggu arahan resmi dari Pak Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).
Fata memastikan bahwa setiap langkah penertiban harus berlandaskan fakta lapangan, bukan sekadar kabar atau tuduhan sepihak.
Satpol PP juga telah melakukan pendataan terhadap titik-titik yang dicurigai sebagai THM tak berizin dan informasi tersebut akan dibawa ke pimpinan untuk menentukan tindakan yang akan dijalankan.
Fata menekankan, koordinasi ini penting agar langkah yang diambil tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.”Harus ada data pendukung yang akurat, karena langkah yang diambil menyangkut penegakan hukum,” ujarnya.
Selain menyangkut izin usaha, Satpol PP menemukan adanya laporan gangguan ketertiban di sekitar lokasi-lokasi hiburan malam tersebut, terutama karena aktivitas hingga larut malam yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Fata menyebut bahwa setiap THM wajib memastikan operasionalnya tidak meresahkan lingkungan sekitar, dan proses penertiban nantinya, Satpol PP akan menggandeng berbagai instansi, mulai dari kepolisian, DPMPTSP, hingga Dinas Pariwisata Kutim.
Kolaborasi ini disebut penting agar seluruh tempat hiburan dapat diverifikasi legalitasnya dengan jelas dan transparan.
Fata menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi pelaku usaha untuk melengkapi administrasi usaha mereka.
Namun, bagi pihak yang terbukti melanggar dan menimbulkan keresahan, tindakan tegas tetap akan diberlakukan. “Kalau sudah jelas melanggar, apalagi menimbulkan keresahan, kami akan tindak sesuai aturan,” tutupnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Kutim berharap tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan lebih taat aturan.
Fata menegaskan bahwa penertiban bukan bertujuan menghambat usaha, tetapi memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.(ADV)
