HALOBERAU – Sengkarut tata ruang kembali mencuat di sejumlah desa di Kabupaten Berau. Keterbatasan ruang publik hingga status lahan yang terjebak aturan kehutanan menjadi penghambat utama pembangunan desa dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Persoalan ini berkaitan erat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Banyak desa di Berau tidak memiliki ruang publik yang memadai, sementara luasnya kawasan yang digolongkan sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) membuat pembangunan infrastruktur dasar, termasuk peningkatan akses jalan yang sulit direalisasikan.
Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, mengungkapkan masalah tersebut telah mendapat perhatian legislatif dan sedang dibahas dalam rapat internal DPRD sebagai tahap awal revisi aturan terkait pemanfaatan ruang. Menurutnya, dominasi status lahan KBK selama ini sangat membebani masyarakat desa.
“Banyak lahan berstatus KBK membuat masyarakat, terutama di pedesaan, tidak bisa membuka lahan pertanian. Ini menghambat mereka bercocok tanam,” ujar legislator dari Fraksi PKS itu.
Tidak berhenti di situ, Rahman juga menyoroti persoalan ketiadaan sertifikat tanah yang masih dialami sebagian besar warga desa meski telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun. Hal ini semakin memperbesar ketidakpastian akses lahan serta memperlambat pembangunan fasilitas umum.
“Belum lagi masalah ketiadaan sertifikat tanah pribadi. Padahal mereka sudah tinggal lama, bahkan hingga beranak-pinak,” ucapnya.
Situasi serupa disebut kerap terjadi di kawasan transmigrasi, di mana lahan yang tidak jelas statusnya dan minim ruang publik membuat pengembangan desa berjalan lambat dan tidak merata.
Rahman pun mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mencari solusi terbaik mulai dari opsi pembebasan lahan hingga hibah tanah kepada masyarakat desa. Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal keadilan sosial, melainkan kunci menciptakan kemandirian desa dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Kita ingin desa memiliki ruang untuk berkembang. Pembebasan lahan adalah langkah penting untuk mendukung produktivitas dan ketahanan pangan,” tegasnya. (Adv/ed*)
