Disnaker Kutim Ingatkan PT PAMA Soal Keputusan PHK

Berita

HALOBERAU, KUTIM – Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distranaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan sikapnya terkait langkah PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang memberhentikan dua pekerja serta memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada satu karyawan lainnya.

Pemerintah daerah meminta perusahaan meninjau ulang kebijakan tersebut dan memprioritaskan nilai kemanusiaan dalam setiap keputusan.

Kepala Distranaker Kutim, Roma Malau, menekankan bahwa PHK bukanlah keputusan sederhana dan menilai perusahaan tidak boleh terburu-buru mengambil langkah ekstrem tersebut tanpa memberi ruang dialog dan pendampingan kepada pekerja.

Menurutnya, tindakan ini dapat memicu dampak sosial yang besar terhadap keluarga para karyawan. “Yang perlu diingat adalah memanusiakan manusia. Itulah amal jariah kita. Saya mohon hal ini dipertimbangkan kembali,” ujar Roma dengan tegas, saat mediasi antara PT PAMA dan Karyawan di Ruang Arau Kantor Bupati, Kamis (13/11/2025).

Roma menyampaikan bahwa hampir semua pekerja memiliki tanggungan keluarga yang menggantungkan hidup pada pendapatan mereka.

Ia meminta perusahaan mempertimbangkan faktor kemanusiaan itu sebelum menjatuhkan sanksi paling berat berupa PHK. Masih banyak alternatif penyelesaian lain seperti pembinaan, klarifikasi, dan penyusunan langkah perbaikan bersama.

“Setiap karyawan memiliki tanggung jawab di rumah. Maka tolong, sebelum memutuskan PHK, berikan kesempatan bicara, kesempatan untuk memperbaiki, bukan langsung diberhentikan,” tambahnya.

Sikap tegas tersebut sejalan dengan arahan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang sebelumnya meminta agar seluruh perusahaan di Kutim menghindari PHK sepihak.

Pemerintah daerah berkomitmen menjaga iklim ketenagakerjaan yang harmonis, stabil, dan berkeadilan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Distranaker Kutim siap melakukan proses mediasi antara kedua belah pihak dan menegaskan bahwa mekanisme dialog terbuka adalah kunci untuk mencegah konflik dan menjaga hubungan industrial tetap sehat.

“Kita mohon semua dibicarakan, jangan ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil,” imbuhnya.

Tak hanya meminta peninjauan ulang terhadap PHK yang sudah dilakukan, Roma juga berharap PT PAMA mempertimbangkan opsi mengembalikan pekerja yang diberhentikan apabila memungkinkan.

Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis akan membawa dampak positif, baik untuk perusahaan maupun masyarakat.

“Harapan kami, perusahaan membuka hati dan melihat ini sebagai langkah menjaga keseimbangan dunia kerja di Kutim. Kalau suasana kerja terjaga baik, produktivitas pasti meningkat,” tutup Roma.(ADV)