HALOBERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pengetatan penggunaan kendaraan berplat nomor luar daerah (non-KT). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong seluruh kendaraan yang berdomisili atau beroperasi di wilayah Berau untuk segera beralih ke plat KT, sehingga berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban langsung bagi masyarakat.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai kebijakan tersebut penting diterapkan secara menyeluruh, tidak hanya bagi kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Berau.
“Saya sangat mendukung. Tapi jangan hanya kendaraan masyarakat yang diwajibkan pakai plat KT, kendaraan perusahaan juga harus,” tegas Dedy.
Ia menambahkan, penerapan aturan sebaiknya disesuaikan dengan domisili atau lokasi kegiatan usaha masing-masing.
“Kalau bisa, plat KT disesuaikan dengan domisilinya. Begitu juga perusahaan, kalau beroperasi di Berau, ya seharusnya pakai plat KT,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, mengungkapkan pihaknya telah membahas hal tersebut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau. Menurutnya, optimalisasi pajak kendaraan bermotor menjadi langkah realistis untuk menambah kas daerah, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran pemerintah pusat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapenda, dan mendorong agar ini jadi perhatian serius,” katanya.
“Kebijakan ini bisa menambah pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat kecil. Perusahaan yang beroperasi di Berau juga harus membayar pajak kendaraan di daerah,” sambungnya.
DPRD Berau menilai langkah ini sejalan dengan arahan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi dan Seno Aji, yang sebelumnya menegaskan pentingnya kendaraan beroperasi dengan plat sesuai wilayahnya.
“Kita rasa sejalan dengan apa yang disampaikan Wagub Seno Aji,” ujar Sutami.
Pemerintah daerah pun diharapkan segera menindaklanjuti usulan ini dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan Bapenda Kaltim. Dengan demikian, potensi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat dioptimalkan, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan di daerah.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau juga menyatakan kesiapannya menindaklanjuti apabila ada instruksi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait penertiban kendaraan non-KT, terutama yang beroperasi di wilayah pertambangan dan perkebunan sawit.
Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, menyebut pihaknya tidak menutup mata terhadap masih banyaknya kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di Berau.
“Memang ada kendaraan dengan plat non-KT, seperti B dari Jakarta atau L dari Surabaya, yang beroperasi di beberapa lokasi,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima arahan langsung dari Pemprov Kaltim maupun Kementerian Perhubungan mengenai langkah penertiban tersebut.
“Kami belum menerima instruksi resmi. Tapi kalau nanti ada kebijakan, kami siap menindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi,” pungkasnya. (Adv/ed)
