HALOBERAU – Harapan para pensiunan PT Kiani Kertas atau yang kini dikenal sebagai PT Kertas Nusantara (KN) untuk mendapat kejelasan hak mereka kembali tertunda. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Berau, perwakilan perusahaan, dan para pensiunan yang sedianya digelar beberapa waktu lalu, harus diundur karena pihak manajemen perusahaan belum dapat hadir.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menjelaskan bahwa RDP sebenarnya sudah direncanakan berlangsung pada September atau Oktober 2025. Namun, pihak perusahaan meminta penundaan karena manajemen yang menangani persoalan tersebut masih berada di luar negeri.
“Kami sudah kirimkan surat resmi, tapi perusahaan meminta waktu sampai Desember. Karena itu, RDP saya tunda dulu. Tidak mungkin kami melaksanakan tanpa kehadiran perusahaan,” ujar Dedy.
Ia menambahkan, penundaan tersebut sudah disampaikan kepada perwakilan pensiunan. Namun, sebagian dari mereka merasa kecewa dan menilai DPRD seolah-olah tunduk pada keinginan perusahaan.
“Saya sudah jelaskan, kalau RDP dipaksakan tanpa pihak perusahaan, hasilnya tidak akan ada. Kita perlu perusahaan hadir supaya ada kesimpulan, kesepakatan, dan notulen resmi,” jelasnya.
Dedy menegaskan bahwa DPRD Berau tetap berkomitmen membantu para pensiunan. RDP, kata dia, akan tetap digelar setelah perusahaan memastikan kehadirannya, agar semua pihak dapat duduk bersama membahas kejelasan hak, sistem pembayaran, dan penyelesaian yang adil.
“Kalau perusahaan tidak datang, kasihan pensiunan. Justru kita ingin tahu langsung dari perusahaan agar solusinya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, Sabrin, salah satu eks karyawan PT Kiani Kertas, mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. Ia menilai, proses ini sudah terlalu lama dan membuat para pensiunan semakin gelisah.
“Jangan sampai DPRD ikut diatur perusahaan. Kami sudah menunggu lama, dan ini sudah dua kali ditunda tanggal 22 September dan 9 Oktober kemarin,” ucapnya dengan nada kesal.
Menurut Sabrin, kehadiran perusahaan dalam RDP sangat penting agar ada kejelasan perhitungan dan mekanisme pembayaran hak pensiun yang selama ini dipertanyakan.
“Kami hanya ingin keadilan. Ada yang masa kerjanya lebih lama dan jabatannya lebih tinggi, tapi justru dapat lebih sedikit dari yang baru bekerja beberapa tahun. Ini harus diluruskan,” tegasnya.
Dengan penundaan ini, para pensiunan hanya bisa kembali menunggu hingga Desember, saat perusahaan dijadwalkan memberikan jawaban resmi. Sementara DPRD Berau memastikan tetap membuka ruang komunikasi agar penyelesaian hak-hak karyawan pensiunan PT Kiani Kertas dapat segera terwujud.
“Kita akan tetap memberikan ruang komunikasi untuk mencarikan solusi agar hak-hak pensiunan PT Kiani Kerta ini diberikan,” tutupnya. (Adv/ed)
