HALOBERAU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Usai ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini, tanggal 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menyebut penahanan bisa diperpanjang apabila diperlukan penyidik.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Selain Nadiem, ada empat orang lain yang juga ditetapkan tersangka, yaitu mantan Staf Khusus Nadiem Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Perkara terkait bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar, menengah, hingga atas.
Proyek tersebut diduga memaksakan spesifikasi sistem operasi Chromebook, meski hasil uji coba tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan tidak efektif digunakan sebagai sarana pembelajaran. Pasalnya, perangkat tersebut berbasis internet, sementara belum semua wilayah memiliki akses internet yang memadai.
Diduga, terjadi pemufakatan jahat berupa pengaruh terhadap tim teknis baru agar menyusun kajian pengadaan TIK dengan spesifikasi yang mengunggulkan Chromebook.
Adapun Kemendikbudristek menganggarkan sekitar Rp3,58 triliun untuk proyek TIK tersebut, ditambah pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Sumber: metrotvnews.com