HALOBERAU – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau berhasil membongkar praktik perdagangan manusia yang dilakukan seorang wanita berinisial RA (47). Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan tiga korban perempuan, salah satunya masih berusia 17 tahun. Mereka diduga dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial di Berau.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Ipda Siswanto, menjelaskan RA berperan sebagai “mami” yang menampung sekaligus mempekerjakan para korban. Modusnya, ia membuka warung makan di Jalan Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, yang dijadikan kedok untuk menjalankan praktik prostitusi.
“Para korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan. Dari jumlah itu, korban menerima Rp250 ribu, sedangkan sisanya Rp50 ribu diambil tersangka,” ungkap Siswanto dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, RA mendapatkan para korban melalui jaringan di Semarang. Setiap kali berhasil membawa pekerja ke Berau, tersangka memberikan upah kepada orang yang membantunya.
“Dari tiga korban yang diamankan, semuanya didatangkan dari Semarang. Tersangka mengirimkan uang sebanyak Rp 500 ribu kepada rekannya di sana sebagai imbalan,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah warung di kawasan Lamin, Teluk Bayur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Teluk Bayur hingga akhirnya tersangka diamankan bersama tiga korban.
Saat ini, ketiga korban telah dipulangkan ke daerah asalnya dengan pendampingan dari Dinas Sosial Berau. Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Korban sudah kami pulangkan dan kasus ini masih akan kami dalami,” pungkasnya. (ed*)