HALOBERAU – Oknum pegawai KPU Kabupaten Berau berinisial ARD terlibat hubungan terlarang dengan mantan stafnya. Hubungan keduanya kini telah berakhir di kantor polisi.
Kapolsek Tanjung Redeb, Novita Citra mengatakan, kasus ini terkuak setelah ARD menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Redeb usai mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban ke sosial media. Usai menjalani pemeriksaan, ARD yang menjabat sebagai komisioner di KPU Berau ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah itu, ada lagi laporan masuk kami terima dari pihak keluarga korban,” ujar AKP Novita saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/5/2025).
AKP Novita lebih lanjut menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, korban selalu mendapatkan intimidasi atau pengancaman dari tersangka. Sehingga korban memutuskan untuk berhenti bekerja di KPU Berau pada Desember 2024 lalu.
“Ada ancaman dari tersangka ini akan memecat korban jika memutuskan hubungan. Hal ini juga yang mendasari korban untuk resign bekerja,” lanjutnya.
“Setelah resign, tersangka ini kembali menghubungi korban dan mengancam,” tambahnya.
Dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Untuk memperkuat bukti hukumnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap petinggi KPU Berau sebagai saksi.
“Tersangka kita tahan dan dititip di sel tahanan Polres Berau. Untuk pemeriksaan lanjutannya, kami akan memanggil saksi dari KPU Berau,” pungkasnya. (*)