Oknum Hakim Bantah Terima Suap, Kuasa Hukum Pelapor: Dia Berbohong 

Berita

HALOBERAU – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong mengaku telah memanggil oknum hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Kejaksaan Agung (Bawas Kejagung) atas dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Jhon Paul Mangungsong mengatakan, dalam klarifikasi oknum hakim berinisial L membantah dirinya terlibat ataupun menerima suap untuk jaminan memperlancar perkara yang ditanganinya selama bertugas di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. 

“Oknum yang dilaporkan sudah kami panggil untuk melakukan klarifikasi dan dia tidak mengakui melakukan hal itu,” ujar saat ditemui, Senin (13/1/2025) lalu.

Jhon juga dengan tegas membantah sosok nama, Febrie Ramadan di PN Tanjung Redeb menjabat sebagai asisten hakim yang disebut menjadi perantara penerima uang suap oknum hakim dalam perkara ini.

“Saya tidak kenal dan ketua majelis yang dilaporkan juga mengaku tidak mengenal. Saya pastikan tidak ada nama Febrie di kantor ini,” tegasnya.

Oknum hakim berinisial L merupakan ketua majelis dalam perkara nomor 18, yaitu perkara sengketa warisan tanah yang melibatkan dua orang anak angkat dari almarhum seorang pengusaha konglongmerat di Berau. Oknum hakim L dilaporkan bersama oknum hakim lainnya berinisial M dan R.

Sementara itu, Syahrudin selaku kuasa hukum Yulianto yang melaporkan oknum hakim nakal ini menuding tiga oknum hakim yang dilaporkan ini berbohong jika tidak mengenal sosok Febrie Ramadan. Berdasarkan informasi yang ada, sosok Febrie ini merupakan anak kandung mantan panitera di PN Tanjung Redeb.

“Bohong kalau oknum hakim tersebut tidak mengenal sosok, Febrie. Kalau ketua PN Tanjung Redeb mungkin benar tidak kenal. Karena tidak pernah bertemu, tapi yang sering bertemu dengan Febrie ada oknum hakim yang dilaporkan ini,” tutur Syahrudin.

Syahrudin menjelaskan, dalam perkara ini, Febrie Ramadan berperan sebagai penerima hasil suap untuk oknum hakim. Seperti dalam kwitansi yang beredar tertulis keterangan nama penerima dan pemberi, lengkap dengan stampel. Nama Febrie Ramadan sendiri tertulis dalam kwitansi sebagai asisten oknum hakim untuk mewakili menerima uang senilai Rp 500 juta dan 2 unit HP mewah senilai Rp 46 juta. 

“Berdasarkan dari kesaksian dari saksi ahli yang kami rahasiakan, Febrie ini memiliki peran penting dalam kasus suap hakim ini. Dan saya pastikan juga bukti kwitansi itu asli dan saya juga yakin itu adalah hasil tulisan tangannya, Febrie,” 

Syahrudin menilai ada unsur pidana umum dalam perkara dugaan suap ini. Sosok Febrie Ramadan yang mengaku sebagai asisten hakim telah melakukan pemalsuan jabatan dan data dari Mahkamah Agung. Terkait itu, pihaknya masih menunggu perintah dari klienya untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut. 

“Terkait apakah kami akan mengambil tindakan hukum? Itu kami masih tunggu perintah dari klien kami, karena merekalah yang dirugikan langsung atas perbuatan oleh oknum-oknum tersebut,” pungkasnya. (ed*)