Oknum Hakim di PN Tanjung Redeb Bantah Terima Suap

Berita

HALOBERAU – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong mengaku telah memanggil oknum hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Kejaksaan Agung (Bawas Kejagung) atas dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar.

“Saya awalnya tahu soal ini dari media. Sebagai pimpinan kami telah memanggil oknum terebut untuk klarifikasi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (13/1/2025).

Dikatakannya, oknum hakim tersebut membantah adanya dugaan suap dalam perkara perdata sengketa warisan nomor 18 di PN Tanjung Redeb.

“Oknum yang dilaporkan membantah adanya suap ini,” jelasnya.

Jhon juga menanggapi adanya dua lembar kuitansi yang sedang beredar luas. Kuitansi tersebut diduga merupakan uang DP dari kesepakatan sebesar Rp 500 juta dan 2 unit HP mewah senilai Rp 46 juta.

“Dalam kuitansi itu ada nama si penerima dan si pemberi. Si penerimanya kalau tidak salah bernama, Febrie. Ketua majelis tidak mengenal nama itu dan tidak ada nama Febrie di kantor ini,” tegasnya.

Pihaknya menyayangkan adanya masalah dugaan suap yang menyeret nama hakim di PN Tanjung Redeb. Jhon berharap masalah ini segera selesai dengan baik.

“Kalau ini benar, kami sangat menyayangkan. Dan kalau pun ini tidak benar kami juga menyayangkannya. Laporannya kan sudah masuk, kita tunggu aja hasil pemeriksaannya,” pungkasnya. (*)