HALOBERAU – Sesuai rencana, penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau akan disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) tahun 2025-2024.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Berau, Sekhnurdin saat dikonfirmasi terkait perkembangan revisi RTRW Kabupaten Berau yang hendak ditampungkan pada tahun 2025 mendatang.
Disampaikannya, rencana sinkronisasi RTRW dengan RPJPD 2025-2044 tersebut merupakan keinginan semua OPD. Secara konkret, sinkronisasi yang diusulkan berupa pembuatan peta bersama dengan RPJPD Berau.
“Kesulitan kami, data di setiap OPD sedikit kurang terencana. Mudah-mudahan OPD ke depan mulai membuat rencana lebih baik. Sehingga tata ruang hanya menggabungkan keinginan OPD dalam satu peta rencana,” ungkapnya.
Disampaikannya, revisi Perda RTRW tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak 2023 lalu. Mengingat RTRW sudah harus dilakukan revisi setiap lima tahun sekali. Revisi itu pun dimulai dengan permohonan ke Kementerian ART/BPN, kemudian dibalas dengan surat rekomendasi.
“Isi rekomendasi Perda Berau 9 tahun 2017 adalah melalui pencabutan. Terlebih sudah terbentuk RTRW Provinsi Kaltim dan kita diberi kesempatan satu tahun untuk menyelesaikan RTRW Kabupaten Berau,” jelasnya.
Diakuinya, pada tahun 2023 lalu, sebenarnya pihaknya juga sudah melakukan penyusunan fakta analisis bersama Universitas Gajah Mada (UGM). Namun, atas saran Ketua Forum Penataan Ruang tahun ini fakta analisis tersebut disusun bersama Universitas Muhammadiyah Berau (UMB).
“Karena semua data dan apapun yang dibutuhkan adanya di Berau, pun bisa menjadi bagian pembelajaran bagi UMB. Karena di sana ada program studi (prodi) perencanaan wilayah dan kota,” bebernya.
Ditambahkannya, untuk menyusun fakta analisis tersebut pihaknya telah membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan UMB. Sekaligus merekrut tenaga ahli yang menyusun RTRW Provinsi Kaltim agar RTRW Berau dapat disinkronkan dengan RTRW provinsi.
“Pada Oktober lalu kita juga sudah melakukan focus group discussion (FGD) pertama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh kampung dan kecamatan untuk menggali informasi apa saja yang diperlukan dalam penyusunan RTRW Kabupaten Berau,” tandasnya. (Ed*)