Dugaan Peyelundupan Soal Aturan Kenaikan Tarif Rumah Sakit

Berita

HALOBERAU – Soal kenaikan tarif berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai menjadi perdebatan dalam debat perdana Pemilihan Umum Bupati Berau yang berlangsung di Jakarta, 26 Oktober lalu. 

Kenaikan tarif berobat di rumah sakit ini bermula dari pernyataan dari calon wakil bupati Berau nomor urut 2, Agus Wahyudi. Pernyataan Agus dalam debat Pilbup tersebut pun kini tengah menjadi perbincangan hangat dari sejumlah kalangan.

Seperti yang disampaikan oleh, mantan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) periode 2019-2024, DPRD Berau, Rudi Pasarian Mangunsong. Rudi mengaku heran dengan adanya kenaikan tarif berobat tersebut.

Rudi menjelaskan, bahwa dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beberapa waktu lalu, tidak ada poin yang menjelaskan tentang adanya kenaikan tarif berobat di RSUD dr Abdul Rivai.

Dalam pembahasannya saat itu bebernya, hanya membahas persoalan kenaikan jasa puskesmas dan jaringan lainnya, kedua RS Pratama Talisayan. Selanjutnya terkait Labkesda yang lebih ditekankan seluruh calon tenaga kerja yang gagal dalam cek kesehatan karena akan dilengkapi alatnya, kemudian kenaikan tarif pasar atau mengembalikan tarif pasar di zaman bupati sebelumnya.

“Saya masih bingung kenapa ada kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai. Yang kita bahas dulu hanya membahas kenaikan jasa Puskesmas dan jaringannya,” tegas Rudi.

Rudi melanjutkan, pada tanggal 19 September 2023, Bapemperda DPRD Berau, menerima pajak retribusi hasil asistensi Pemkab Berau, terhadap besaran pajak dan retribusi di dalam hasil tersebut.

Seingat dirinya, saat itu tidak ada satu pun item yang menyebutkan tentang tarif RSUD Dr Abdul Rivai, bahkan hingga akhirnya dilaksanakan rapat paripurna, dirinya secara pribadi tidak pernah melihat lampiran kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai.

“Makanya saya kaget usai debat kemarin ada yang menyebutkan kenaikan hingga 300 persen,” tambahnya.

Sebutnya, kenaikan bisa diterapkan dengan perbup seperti amanat pasal 63 ayat 5 yang berbunyi, Jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana pasal 62 huruf A yang meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan pasar.

Dalam pasal tersebut jelas bahwa detail rincian objek retribusi yang diatur dalam peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat 4. Dalam artian, kenaikan tarif RSUD itu melalui peraturan bupati bukan peraturan daerah.

“Seingat saya itu akan dimasukan ke Perbup. Tapi anehnya muncul di Perda. Ini masuknya darimana?” ucap Rudi heran.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun menduga tentang kenaikan retribusi itu diselundupkan usai diketuk palu oleh Ketua DPRD Berau Madri Pani saat itu.

Dia pun mengaku masih memegang dokumen asli rancangan perda tersebut sebelum disahkan. “Saya sangat kecewa, kenapa bisa nyusul,” tambahnya.

Adapun mantan Ketua Bapemperda DPRD Berau Periode 2019-2024 Sakirman, membantah pernyataan Rudi Mangungsong yang menuding kenaikan tarif itu diselundupkan.

Ditegaskannya, kenaikan retribusi RSUD dr Abdul Rivai memang ada dalam raperda nomor 7 tahun 2023 saat itu. Dimana ada beberapa retribusi yang dibahas, termasuk retribusi Puskesmas, Pasar Sanggam Adji Dilayas, dan OPD yang memiliki sumber pendapatan dari retribusi.

“RSUD dr Abdul Rivai dan RS Pratama termasuk. Hanya, RS Pratama masih di bawah naungan Dinkes, sementara RSUD dr Abdul Rivai sudah berdiri sendiri pengelolaan keuangannya, dengan sistem BLUD,” tutupnya. (*)