Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemkab Diminta Masif Lakukan Sosialiasi

Berita

HALOBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau diminta Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong untuk dapat melakukan sosialisasi terkait peraturan daerah tata ruang wilayah (Perda RTRW). Tujuannya, untuk mencegah sejak dini alih fungsi lahan.

Disampaikan Rudi, hingga saat ini masih banyak kawasan atau lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya masing-masing. Berikutnya, beralih dan difungsikan untuk tujuan yang lain. Atau dengan kata lain, masih terjadi pencaplokan ruang atau kawasan serta alih fungsi lahan.

“Kalau kita mengacu pada pola ruang maka sudah ada porsinya masing-masing untuk setiap kawasan itu. Ada permukiman, ada kawasan industri, pergudangan, pertanian, perkebunan, perkotaan, pertambangan, dan lain-lain,” ungkapnya.

Diakuinya, tak bisa dimungkiri bahwa banyak kawasan yang sudah disiapkan pemerintah daerah akhirnya berpindah haluan. Misalnya, kawasan perkotaan yang khusus untuk perkotaan akhirnya berubah menjadi kawasan pertambangan.

“Kalau bicara kawasan pertanian ya tidak boleh ada perkebunan. Kalau kawasan perkotaan, ya tidak boleh ada penambangan,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini yang lebih penting ketika berbicara tentang RTRW, yang terpenting bukanlah soal pembangunan. Pembicaraan terpenting harus difokuskan pada penegakan perda itu sendiri.

“Jangan bicara pembangunan. Bicaralah tentang penegakan aturan perda. Dan bicara tentang penegakan perda artinya bicara juga soal melanggar atau tidak. Yang melanggar ya jelas harus diberi sanksi,” tandasnya.

Karena itu, Rudi meminta Pemkab Berau khususnya melalui dinas terkait agar aktif melakukan sosialisasi terkait masalah itu. Bila hal itu tidak dapat dilakukan maka pembangunan menjadi tidak terpola.

“Masyarakat juga pengusaha harus dibekali dengan pengetahuan tentang pola dan struktur ruang. Agar pemanfaatannya jelas dan terarah,” tandasnya. (Adv/ed*)