Madri Minta Lahan Eks Tambang Dikembalikan ke Pemda

Berita

HALOBERAU – Ketua DPRD Berau, Madri Pani meminta perusahaan-perusahaan tambang batubara agar dapat mengembalikan lahan eks tambang ke pemerintah daerah (Pemda). 

Permintaan Madri itu disampaikannya terutama dalam kaitannya dengan masalah penciutan lahan yang akan terjadi. Selain itu, banyak lahan bekas tambang yang setelah ditambang, dibiarkan begitu saja.

“Bahasanya kan begini, kalau ada di bidang pertambangan, eks tambang yang dianggap sudah tidak lagi dikerjakan maka eks tambang itu harus dikembalikan kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, bila sudah ada penciutan lahan, luas lahan semua lahan konsesi akan semakin mengecil. Selain itu, jika perizinan berjalan di tengah penciutan maka hal tersebut melanggar regulasi.

“Setelah diciutkan baru ada perizinan lain. Kalau sekarang ada perizinan berarti ada kesalahan. Sekarang tidak boleh sembarangan karena perizinan baik itu PKP2B atau apakah itu ke depannya by sistem,” tegasnya.

Tak hanya itu, dirinya meminta agar tidak boleh lagi ada masalah tumpang tindih izin. Pasalnya, masalah tumpang tindih perizinan di atas lahan yang sama masih juga terjadi.

“Contoh sekarang ada yang mungkin menunggu beberapa perizinan, kelapa sawit. Jangan sampai ada bahasa izin di atas izin,” imbuhnya.

Ke depan Madri pun berharap masalah pertambangan ini benar-benar dibenahi. Selain eks tambang yang harus dikembalikan, masalah perizinan juga harus sungguh-sungguh dipatuhi.

“Tidak boleh umpanya semacam harus dilaksanakan tahun 2025, tapi sudah ada izinnya tahun 2024. Itu pelanggaran,” pungkasnya. (Adv/ed*)