KPU Berau Putuskan 3 TPS Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Berita

HALOBERAU – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 23 Februari 2024 nanti.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, pemungutan suara ulang ini akan dilakukan di tiga TPS di wilayah Kecamatan Sambaliung.

“Berdasarkan usulan dari Bawaslu kita akan lakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS berbeda di wilayah Sambaliung,” ujar Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/2/2024).

Di TPS 5 jalan Raja Alam Satu akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk empat jenis surat suara, TPS 6 di jalan Bayanuddin pemungutan suara untuk lima jenis surat suara. Sementara pada TPS 21 di jalan Tepian baru hanya melakukan satu jenis surat suara, yaitu surat suara Pilpres.

“Tapi di TPS itu tidak semua dilakukan pemilihan ulang untuk limas jenis pemilihan. Misalkan TPS 21 itu hanya melakukan pemilihan ulang untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, untuk TPS 5 hanya empat jenis surat suara, yakni Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Tapi untuk TPS 6 akan dilakukan pemilihan ulang untuk lima jenis surat suara,” tuturnya.

Total daftar pemilih yang akan melakukan pencoblosan di tiga TPS berjumlah 784 pemilih. Pihak KPU Berau kini tengah melakukan persiapan jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang ini, dengan melipat 784 surat suara sebelum didistribusikan ke tiga TPS yang akan melakukan pencoblosan ulang di wilayah Sambaliung.

“Surat suaranya sudah kami terima dari Bawaslu Berau. Selanjutnya kami lakukan persiapan dengan menyediakan surat suara untuk PSU nanti. Selanjutnya ini akan kami distribusikan,” jelasnya.

Budi menjelaskan, pemungutan suara ulang ini dilakukan berdasarkan keputusan dari Bawaslu Berau, yang sebelumnya menemukan dugaan kesalahan admistratif dalam penggunaan hak pilih saat pencoblosan 14 Februari lalu. Ada warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap melakukan pencoblosan di tiga TPS di wilayah Kecamatan Sambaliung.

“Bukan adanya pelanggaran, tapi ada KTP luar Berau mendapatkan surat suara. Padahal KTP luar tersebut belum ada melakukan laporan untuk pindah hak memilih,” tutupnya. (*)