HALOBERAU – PT Kaltim Diamond Coal (KDC) secara resmi melaporkan ke polisi dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh pihaknya. Berkas laporannya tersebut telah diterima Unit Satreskrim Polres Berau, Jumat (1/3/2024).
Ditemui usai membuat laporan, External PT KDC, Hamzah disampingi penasehat hukumnya mengatakan, pihak perusahaan memilih menempuh jalur hukum karena telah merasa dirugikan atas pemberitaan yang beredar mengatakan pihaknya diduga melakukan penyerobotan lahan penelitian Universitas Muhammadiyah Berau.
“Tidak benar kami melakukan penyerobotan lahan. Beredarnya pemberitaan ini membuat nama baik perusahaan jadi tidak baik di mata publik. Tentu ini sangat merugikan perusahaan,” ungkap Hamzah.
Pihaknya juga menolak untuk menghentikan aktivitas operasional tambang di area tersebut. Karena perusahaan secara aturan berhak untuk melakukan aktivitasnya.
“Aktivitas kami tidak ilegal. Kami akan tetap beroperasi,” tegasnya.
Penasehat hukum PT KDC, Freangky D Tumanduk beberkan dalam laporannya melaporkan tiga orang oknum yang telah memberikan keterangan bahwa PT KDC telah melakukan penyerobotan lahan.
“Tiga orang kami laporkan hari ini atas tuduhan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Freangky menambahkan, PT KDC sebagai perusahaan legal memiliki standar operasional sesuai aturan pertambangan. Pihaknya juga selalu memperhatikan dengan baik siapa pemilik lahan.
“PT KDC itu mempunyai standar sebelum melakukan aktivitas, di manapun selalu memperhatikan masalah siapa pemilik lahan, karena di lahan tersebut memiliki bukti keputusan bupati Berau nomor 41 tahun 1988,” terangnya.
“Saya tekankan, berita yang beredar yang dituduhkan ke PT KDC itu tidak benar. Kami berharap laporan kami ini segera diproses dengan baik,” pungkasnya. (*)